Penguatan Ekonomi Hijau untuk Kesejahteraan Masyarakat di Sektor Pertambangan

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI melalui salah satu peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVI, Kombes Pol Alan Gerrit Abast, S.I.K, memperkenalkan gagasan penting melalui Kertas Karya Ilmiah Perorangan (Taskap) bertajuk "Penguatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Ekonomi Hijau di Sektor Pertambangan dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat." Taskap ini menyoroti potensi besar sektor pertambangan Indonesia untuk mendukung keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan sosial melalui penerapan prinsip ekonomi hijau.

Dalam kajiannya, Kombes Pol Alan Gerrit Abast menguraikan tantangan utama sektor pertambangan, termasuk dampak lingkungan yang meluas, seperti degradasi lahan, polusi udara dan air, serta konflik sosial dengan masyarakat lokal. Data menunjukkan bahwa kontribusi sektor ini terhadap ekonomi nasional meningkat dari 6,44% pada 2020 menjadi 12,22% pada 2022. Namun, transformasi menuju keberlanjutan masih menjadi pekerjaan besar yang memerlukan sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.

Prinsip ekonomi hijau menjadi fokus utama dalam Taskap ini. Pendekatan ini melibatkan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan, pengelolaan sumber daya yang efisien, serta pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Kombes Pol Alan Gerrit Abast juga menyoroti pentingnya regulasi yang tegas untuk memastikan praktik pertambangan yang berkelanjutan dan adil bagi masyarakat lokal, seperti yang diamanatkan dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Studi ini memberikan contoh sukses implementasi ekonomi hijau oleh perusahaan seperti PT Antam Tbk dan PT Vale Indonesia, yang telah melakukan rehabilitasi lahan pascatambang dan pengelolaan lingkungan dengan standar tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa keberlanjutan dan tanggung jawab sosial bukanlah hambatan, melainkan peluang untuk menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi semua pemangku kepentingan.

Taskap ini juga menekankan peran masyarakat sebagai mitra aktif dalam program pemberdayaan. Kombes Pol Alan Gerrit Abast mendorong perusahaan untuk mengintegrasikan masyarakat lokal dalam semua tahap operasi, mulai dari perencanaan hingga implementasi. Hal ini tidak hanya mengurangi konflik tetapi juga menciptakan dampak positif yang meluas bagi kesejahteraan masyarakat.

Dengan regulasi yang lebih tegas dan penegakan hukum yang konsisten, sektor pertambangan dapat menjadi pionir dalam transformasi menuju ekonomi hijau di Indonesia. Kombes Pol Alan Gerrit Abast berharap kajian ini menjadi masukan strategis bagi para pemangku kebijakan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

Melalui publikasi ini, Lemhannas RI mengajak semua pihak untuk berkontribusi dalam mendorong perubahan di sektor pertambangan, sehingga menjadi motor penggerak pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Anda dapat mengakses ringkasan lebih lanjut dari Taskap ini melalui portal perpustakaan kami.

Views: 42