01083 2200085 4500090002300000100002100023245006500044260005000109500083800159 aPPRA LXI 16 - 2020 aDanang Setyabudi10aPemanfaatan Ruang Udara Dalam Mendukung Pembangunan Nasional aJakartabLembaga Ketahanan Nasional RI c2020 aSaat ini terjadi kekosongan hukum (undang-undang) dalam kontek pemanfaatan ruang udara nasional yang integratif dan komprehensif. Menyikapi hal tersebut diperlukan suatu solusi terkait dengan pemanfaatan ruang udara nasional dalam hal ini adalah suatu undang-undang yang dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan penerbangan sipil dan kepentingan pertahanan (militer). Pada dasarnya hubungan kerjasama antara otoritas sipil dan militer dalam pengaturan penerbangan sudah diterapkan pada tataran level taktis dengan konsep yang sangat sederhana, seperti TNI AU dengan LPPNP/lndonesia Airnav dalam bentuk letter of operational coordination agreement (LOCA), namun tidak jarang koordinasi tersebut menemui permasalahan, sehingga perlunya implementasi sinergitas sebagai satu kesatuan usaha dalam pemanfaatan ruang udara nasional.