01066 2200085 4500090002300000100002900023245011700052260005000169500076100219 aPPRA LXI 25 - 2020 aDjuhandani Rahardjo Puro10aPenguatan Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan pandemi Untuk meningkatkan Ketahanan Kesehatan (Health Security) aJakartabLembaga Ketahanan Nasional RI c2020 aPandemi COVID-19 menyebabkan rendahnya pertumbuhan ekonomi dunia, terhentinya aktivitas industri dan perdagangan, PHK massal, meningkatnya angka pengangguran, dan ancaman kelaparan. Untuk itu, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada tanggal 20 Juli 2020. Berdasarkan Perpres tersebut, Presiden tetap langsung mengendalikan, memantau, dan mengontrol semua kebijakan yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Masa transisi menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) merupakan proses untuk mengaktifkan kembali kegiatan sosial ekonomi, mulai dari prakondisi, timing, prioritas, koordinasi, monitoring, dan evalasi.