Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

b. Kendata

         1) Belum terintegrasinya peraturan perundang-undangan
        yang ada tentang batas wilayah perbatasan yang jelas dan
        tegas, pengaturan secara komprehensif dalam pengelolaan
        wilayah perbatasan.

        2) Jumlah penduduk di wilayah perbatasan yang sangat
        rendah menyebabkan tidak optimalnya peiaksanaan
        pembangunan di wilayah perbatasan. Kondisi insfrastruktur di
        wilayah perbatasan yang sangat terbatas menyebabkan
        kegiatan-kegiatan illegal masih sulit diatasi.

        3) Kurangnya aksesibilitas ke wilayah perbatasan terpencil
       menyebabkan masyarakat jadi miskin. pendidikan rendah dan
       kesadaran untuk bela bangsa rendah, yang pada akhimya dapat
       memperlemah kesadaran masyarakat untuk meningkatkan
       kesatuan dan persatuan bangsa.

       4) Sulitnya mendapatkan akses infomasi yang dibutuhkan
       menjadi kendala dalam implementasi nilai-nilai Pancasila di
       wilayah perbatasan.

       5) Terbatasnya penyediaan anggaran pembangunan di
       wilayah perbatasan, kurangnya ketersediaan sarana dan
       prasarana yang memadai dan kurangnya perhatian dan
       sentuhan proporsional dalam peiaksanaan pembangunan
       nasional,

      6) Pengawasan dan pemeliharaan keamanan di wilayah
      perbatasan baik di darat maupun di lautan masih sulit dilakukan,
      karena medan terpencil wilayah perbatasan dan keterbatasan
      aparat serta fasilitas sarana keamanan (armada kapal,
      persenjataan, dan pos pengamanan serta fasilitas penunjang
      lainnya).

                                        48
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11