Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
16
pembangunan nasional yang didasarkan kepada konsep pembangunan
berkelanjutan serta disesuaikan dengan landasan paradigma nasional. Dalam
konteks pembahasan dalam Taskap ini, paradigma nasional dipakai sebagai
kerangka berfikir untuk mendekati permasalahan yang terkait dengan ikhtiar
untuk meningkatkan pengelolaan sumber kekayaan alam guna memajukan
perekonomian Indonesia dalam rangka pembangunan nasional.
7. Paradigma Nasional
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil
Sebagai dasar negara sekaligus landasan idiil bagi bangsa
Indonesia, Pancasila tidak hanya merupakan pedoman dasar bagi
seluruh aktivitas berbangsa dan bernegara, tetapi juga mencerminkan
visi dan cita-cita bangsa. Pembangunan diarahkan demi kesejahteraan
masyarakat dengan tetap mengikuti landasan bernegara sesuai falsafah
bangsa yaitu Pancasila, yang sekaligus harus dijadikansebagai rujukan
bagi pembuatan kebijakan dan dalam pengelolaan SKA agar dapat
memberi nilai ekonomis yang bermanfaat bagi rakyat Indonesia.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila hanya dapat terlaksana apabila ada
ketaatan dari warganegara. Ketaatan kenegaraan ini menurut
Notonegoro, dapat dirinci sebagai berikut: pertama, ketaatan hukum,
yang terkandung dalam Pasal 27 (1) UUD 1945, berdasarkan atas
keadilan legal. Kedua, ketaatan kesusilaan, berdasarkan atas sila kedua
Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Ketiga, ketaatan
keagamaan, berdasarkan atas sila pertama Pancasila, pasal 29 (1) UUD
1945, atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dalam alinea ketiga
Pembukaan UUD 1945. Keempat, ketaatan mutlak atau kondrati, atas
dasar bawaan kodrat dari organisasi hidup bersama dalam bentuk
masyarakat, lebih-lebih dalam bentuk negara, organisasi hidup
kesadaran dan berupa segala sesuatu yang dapat menjadi pengalaman