Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
97
mendukung industrialisasi dan memenuhi kebutuhan dasar rakyat
Indonesia.
d. Menata kembali berbagai peraturan perundang-undangan dan regulasi
yang terkait dengan pengelolaan SKA. Pemerintah harus segera
meninjau ulang dan mensinkronisasi sejumlah kebijakan pemerintah
terkait pengelolaan SKA. Kebijakan-kebijakan yang terkesan tumpang
tindih harus ditata ulang dengan baik. Termasuk juga untuk
menjernihkan berbagai kekisruhan dan konflik kepentingan antar sektor
dan level pemerintahan yang memegang kewenangan terkait dengan
pengelolaan SKA.
e. Pemerintah juga harus berusaha keras untuk mewujudkan kemandirian
bangsa dalam pengelolaannya. Pemerintah harus mendukung industri
pengelolaan SKA milik bangsa Indonesia untuk dapat berperan serta
dan memegang kendali dalam penge'olaan SKA di dalam negeri.
f. Mendukung pengembangan industri pengelolaan SKA milik bangsa
Indonesia sendiri agar dapat segera memiliki kemampuan dalam
mengelola kekayaan alam milik bangsa sendiri. Bahkan kemampuan
yang ada harus diusahakan agar menjadi daya saing yang menjadikan
industri pengelolaan SKA nasional dapat melebarkan sayap dan
berkiprah di level global.
g. Pemerintah harus secara serius membangun pondasi tata kelola yang
baik dan bersih (good governance and clean government) dalam
pengelolaan SKA. Langkah strategis untuk mewujudkan kelembagaan
dan tata kelola yang baik tersebut harus dimulai dengan komitmen yang
kuat untuk memberantas korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam
pengelolaan SKA. Kelembagaan dan tata kelola yang baik dan bersih
inilah yang akan menjadikan setiap aktivitas pengelolaan SKA dapat
dikelola menjadi industri yang maju dan berdaya saing sehingga pada
gilirannya akan menjadi kontributor yang signifikan bagi kemajuan
ekonomi Indonesia.