Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

97

     mendukung industrialisasi dan memenuhi kebutuhan dasar rakyat
     Indonesia.

d. Menata kembali berbagai peraturan perundang-undangan dan regulasi
     yang terkait dengan pengelolaan SKA. Pemerintah harus segera
     meninjau ulang dan mensinkronisasi sejumlah kebijakan pemerintah
     terkait pengelolaan SKA. Kebijakan-kebijakan yang terkesan tumpang
     tindih harus ditata ulang dengan baik. Termasuk juga untuk
     menjernihkan berbagai kekisruhan dan konflik kepentingan antar sektor
     dan level pemerintahan yang memegang kewenangan terkait dengan
     pengelolaan SKA.

e. Pemerintah juga harus berusaha keras untuk mewujudkan kemandirian
     bangsa dalam pengelolaannya. Pemerintah harus mendukung industri
     pengelolaan SKA milik bangsa Indonesia untuk dapat berperan serta
    dan memegang kendali dalam penge'olaan SKA di dalam negeri.

f. Mendukung pengembangan industri pengelolaan SKA milik bangsa
    Indonesia sendiri agar dapat segera memiliki kemampuan dalam
    mengelola kekayaan alam milik bangsa sendiri. Bahkan kemampuan
    yang ada harus diusahakan agar menjadi daya saing yang menjadikan
    industri pengelolaan SKA nasional dapat melebarkan sayap dan
    berkiprah di level global.

g. Pemerintah harus secara serius membangun pondasi tata kelola yang
    baik dan bersih (good governance and clean government) dalam
    pengelolaan SKA. Langkah strategis untuk mewujudkan kelembagaan
    dan tata kelola yang baik tersebut harus dimulai dengan komitmen yang
    kuat untuk memberantas korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam
    pengelolaan SKA. Kelembagaan dan tata kelola yang baik dan bersih
    inilah yang akan menjadikan setiap aktivitas pengelolaan SKA dapat
    dikelola menjadi industri yang maju dan berdaya saing sehingga pada
    gilirannya akan menjadi kontributor yang signifikan bagi kemajuan
    ekonomi Indonesia.
   1   2   3   4   5   6   7   8