Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

BAB IV

                  PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS

15. Umum

          Kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
merupakan salah satu kejahatan yang berskala intemasional, regional dan
nasionaL Karakteristik kejahatan Narkoba yaitu melibatkan jaringan antar
bangsa (transnational crime). Kejahatan lintas negara ini telah mengancam
eksistensi ketahanan dan keamanan semua bangsa. Patut diduga
kejahatan narkoba telah didanai oleh sindikat kejahatan intemasional
dengan dukungan yang besar, Sumber Daya Manusia yang profesional dan
teknologi yang canggih. Bisnis peredaran gelap narkoba yang menjanjikan
keuntungan besar, telah menyeret semua bangsa ke dalam berbagai
persoalan politik, sosial, ekonomi serta pertahanan dan keamanan yang
berpotensi dapat menghambat laju pembangunan bangsa di masa kini dan
di masa yang akan datang. Perkembangan kejahatan ini sangat
menakutkan kehidupan umat manusia di dunia, khususnya bagi generasi
muda. Tidak ada satu negara manapun di dunia (termasuk Indonesia) yang
mengklaim bahwa negaranya bebas dari penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkoba, dan juga telah berupaya untuk menanggulangi
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini.

         Instrumen intemasional yang memuat kebijakan penanggulangan
narkoba hanya berupa konvensi-konvensi yang harus diperhatikan, karena
konvensi-konvensi tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat secara intemasional. Indonesia telah meratifikasi beberapa
kesepakatan intemasioal, se p e rti: The United Nations Convention Againts
lllict Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1998,
diratifikasi melalui Undang-Undang Rl Nomor 7 Tahun 1997 dan
pengaturan psikotropika berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1997 yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan psikotropika guna
kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, serta mencegah
penyalahgunaan psikotropika dan pemberantasan peredaran gelap

                                                                43
   1   2   3   4   5   6   7   8