Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

74

dan BPN dengan Komisi II. Pembahasan pada proses TPKB
semua unsur suprastruktur dilakukan dengan satu atap melalui
rapat bersama membahas satu program terkait pengelolaan
SDA. Dengan demikian akan dihasilkan beberapa manfaat besar
seperti di bawah in i::

     • Tercipta koordinasi dan integritas program pengelolaan
          SDA pada suprastruktur.

     • Meluruskan fungsi DPR sebagai legislasi dan Anggaran
          dengan tugas Komisi DPR sebagai Penyusunan dan
          pembahasan RAPBN,

     • Meminimalkan terjadinya praktek KKN dalam
          pelaksanaan kegiatan pengelolaan SDA.

     • Output TPKB berupa kebijakan pengelolaan SDA yang
          mantap dapat dilaksanakan pada tingkat substruktur dan
          sinkron dengan usulan dan harapan TKM dan TPN.

c. Strategi 3 : Meoptimalkan Penempatan SDM Pengelola SDA

di Pemda melalui Gubernur sebagai kepala Daerah dan

Kepanjangan Pemerintah pusat menjalankan  aturan

kepegawaian dan menegakkan profesionalisme dan kompetensi

jabatan dengan cara melakukan analisa jabatan dan reformasi

birokrasi, lelang jabatan, inventarisasi pegawai, dan

menegakkan sistem rekrutmen pegawai. Perkuatan personil di

daerah dapat dilakukan dengan training/pelatihan pegawai,

peningkatan kapasitas (capacity building) yang dilaksanakan

oleh daerah maupun pusat. Sehingga ke depan penempatan

personil pengelola SDA di Pemda sesuai dengan berkompetensi

pada bidang sumber daya air. Kondisi seperti ini tentunya akan

membantu pemerintah daerah dalam melakukan peningkatan

kinerja pengelolaan SDA. Perencanaan, pelaksanaan dan

pengendalian akan terlaksana dengan baik, tentunya

berimplikasi terhadap pengeolaan SDA yang kuat sesuai

harapan masyarakat. Kemudian bila terjadi permasalahan di
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15