Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
74
dan BPN dengan Komisi II. Pembahasan pada proses TPKB
semua unsur suprastruktur dilakukan dengan satu atap melalui
rapat bersama membahas satu program terkait pengelolaan
SDA. Dengan demikian akan dihasilkan beberapa manfaat besar
seperti di bawah in i::
• Tercipta koordinasi dan integritas program pengelolaan
SDA pada suprastruktur.
• Meluruskan fungsi DPR sebagai legislasi dan Anggaran
dengan tugas Komisi DPR sebagai Penyusunan dan
pembahasan RAPBN,
• Meminimalkan terjadinya praktek KKN dalam
pelaksanaan kegiatan pengelolaan SDA.
• Output TPKB berupa kebijakan pengelolaan SDA yang
mantap dapat dilaksanakan pada tingkat substruktur dan
sinkron dengan usulan dan harapan TKM dan TPN.
c. Strategi 3 : Meoptimalkan Penempatan SDM Pengelola SDA
di Pemda melalui Gubernur sebagai kepala Daerah dan
Kepanjangan Pemerintah pusat menjalankan aturan
kepegawaian dan menegakkan profesionalisme dan kompetensi
jabatan dengan cara melakukan analisa jabatan dan reformasi
birokrasi, lelang jabatan, inventarisasi pegawai, dan
menegakkan sistem rekrutmen pegawai. Perkuatan personil di
daerah dapat dilakukan dengan training/pelatihan pegawai,
peningkatan kapasitas (capacity building) yang dilaksanakan
oleh daerah maupun pusat. Sehingga ke depan penempatan
personil pengelola SDA di Pemda sesuai dengan berkompetensi
pada bidang sumber daya air. Kondisi seperti ini tentunya akan
membantu pemerintah daerah dalam melakukan peningkatan
kinerja pengelolaan SDA. Perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian akan terlaksana dengan baik, tentunya
berimplikasi terhadap pengeolaan SDA yang kuat sesuai
harapan masyarakat. Kemudian bila terjadi permasalahan di