Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

75

tingkat daerah seperti banjir, kekeringan, konflik distribusi air dll
dapat ditangani secara langsung oleh aparat pengelola SDA di
daerah, tidak perlu harus menunggu terlampau lama arah dari
pusat. Terdapat fungsi lain yang paling penting dengan kuatnya
personil pengelola SDA sesuai kompetensinya adalah
terciptanya kerjasama dan koordinasi yang baik dengan unsur
infrastruktur di daerah dalam menentukan rumusan usulan TKM
dan TPN.

d. Strategi 4  Mewujudkan peningkatan alokasi dana

pengelelolaan SDA melalui usulan program percepatan

pelaksanaan pengelolaan SDA untuk menutup kekurangan dana

(backlog) anggaran pengelolaan SDA pada tahun tahun

sebelumnya, dengan cara Direktur Jenderal Sumber Daya air

segera merumuskan dan mengusulkan program percepatan

pengelolaan SDA kepada Kmenterian Perencanaan Nasional/

Bappenas untuk menjadi program prioritas utama dalam

penanganan infrastruktur pengelolaan SDA. Renaahnya

pengalokasian dana pengelolaan SDA pada tahun tahun

sebelumnya di bawah kebutuhan minimal RENSTRA, dan

Rencana Kerja Pemerintah pada bidang Pengelolaan SDA,

membawa Ditjen SDA pada posisi yang sangat sulit untuk

menentukan prioritas utama mana yang didahulukan sesuai

dengan yang di amanah dalam UU no.7 / 2004 tentang Sumber

Daya Air, penanggulangan daya rusak air, pendayagunaan SDA

dan konservasi SDA. Rendahnya alokasi dana pengelolaan SDA

membawa konsekwensi menurunnya kinerja pengelolaan SDA.

Penanganan banjir, kekeringan dan konflik masalah air masih

sering terjadi bahkan semakin menghawatirkan, selain itu target

program internasional seperti pemenuhan kebutuhan air

masyarakat yang sudah di tetapkan dalam program MDG’s, serta

program nasional dalam mendukung surplus beras 10 juta ton

tahun 2014 sulit direalisasikan. Sebagai ilustrasi pendanaan
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16