Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
75
tingkat daerah seperti banjir, kekeringan, konflik distribusi air dll
dapat ditangani secara langsung oleh aparat pengelola SDA di
daerah, tidak perlu harus menunggu terlampau lama arah dari
pusat. Terdapat fungsi lain yang paling penting dengan kuatnya
personil pengelola SDA sesuai kompetensinya adalah
terciptanya kerjasama dan koordinasi yang baik dengan unsur
infrastruktur di daerah dalam menentukan rumusan usulan TKM
dan TPN.
d. Strategi 4 Mewujudkan peningkatan alokasi dana
pengelelolaan SDA melalui usulan program percepatan
pelaksanaan pengelolaan SDA untuk menutup kekurangan dana
(backlog) anggaran pengelolaan SDA pada tahun tahun
sebelumnya, dengan cara Direktur Jenderal Sumber Daya air
segera merumuskan dan mengusulkan program percepatan
pengelolaan SDA kepada Kmenterian Perencanaan Nasional/
Bappenas untuk menjadi program prioritas utama dalam
penanganan infrastruktur pengelolaan SDA. Renaahnya
pengalokasian dana pengelolaan SDA pada tahun tahun
sebelumnya di bawah kebutuhan minimal RENSTRA, dan
Rencana Kerja Pemerintah pada bidang Pengelolaan SDA,
membawa Ditjen SDA pada posisi yang sangat sulit untuk
menentukan prioritas utama mana yang didahulukan sesuai
dengan yang di amanah dalam UU no.7 / 2004 tentang Sumber
Daya Air, penanggulangan daya rusak air, pendayagunaan SDA
dan konservasi SDA. Rendahnya alokasi dana pengelolaan SDA
membawa konsekwensi menurunnya kinerja pengelolaan SDA.
Penanganan banjir, kekeringan dan konflik masalah air masih
sering terjadi bahkan semakin menghawatirkan, selain itu target
program internasional seperti pemenuhan kebutuhan air
masyarakat yang sudah di tetapkan dalam program MDG’s, serta
program nasional dalam mendukung surplus beras 10 juta ton
tahun 2014 sulit direalisasikan. Sebagai ilustrasi pendanaan