Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
80
Gubernur) menjalankan aturan kepegawaian dan menegakkan
profesionalisme dan kompetensi jabatan dengan cara melakukan
analisa jabatan dan reformasi birokrasi, inventarisasi pegawai,
dan menegakkan sistem rekrutmen pegawai, bila perlu lelang
jabatan.
Untuk mencapai sasaran memaksimalkan penempatan SDM
pengelola sesuai dengan kompetensinya, untuk itu dilakukan
upaya-upaya sebagai berikut:
a. Gubernur dan Bupati melakukan rekruitmen personil/SDM yang
mempunyai kompetensi dan profesionalime dalam pengelolaan
sumber daya air. Tenaga-tenaga baru ini kemudian diterjunkan
ke lapangan untuk mendapatkan pengetahuan dan pengalaman
lapangan secara langsung dalam pengelolaan sumber daya air.
Pengelolaan teknis sumber daya air membutuhkan keahlian
khusus, hal ini dikarenakan mengelola sumber daya air sangat
erat kaitannya dengan unsur vital lainnya seperti energi listrik, air
baku untuk air bersih kerjasama dengan PDAM, Irigasi dengan
Dinas pertanian, dll.
b. Gubernur dan Bupati melakukan lelang jabatan dalam
penempatan personil/sumber daya air di daerah. Hal ini untuk
mencegah mereka-mereka yang tidak memiliki kompetensi
khusus bidang sumber daya air untuk menduduki jabatan
pengelola sumber daya air. Lelang jabatan merupakan bagian
dari semangat reformasi birokrasi.
c. Direktur Jenderal SDA menyampaikan usulan kepada Gubernur
dan Bupati tentang kriteria dan persyaratan pejabat yang dapat
menduduki jabatan Dinas SDA Provinsi dan Kabupaten.
d. Direktorat Jenderal SDA (sekditjen SDA) dan Bappenas serta
Bappenda terus menerus melakukan kapasitas personil
(capacity building) bidang SDA dan perencanaan karir (carer
planning) bagi personil/sumber daya manusia pengelola sumber
daya air. Hal ini dilakukan agar terdapat kaderisasi yang baik