Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

80

      Gubernur) menjalankan aturan kepegawaian dan menegakkan
      profesionalisme dan kompetensi jabatan dengan cara melakukan
      analisa jabatan dan reformasi birokrasi, inventarisasi pegawai,
      dan menegakkan sistem rekrutmen pegawai, bila perlu lelang
     jabatan.
      Untuk mencapai sasaran memaksimalkan penempatan SDM
      pengelola sesuai dengan kompetensinya, untuk itu dilakukan
      upaya-upaya sebagai berikut:
a. Gubernur dan Bupati melakukan rekruitmen personil/SDM yang
      mempunyai kompetensi dan profesionalime dalam pengelolaan
      sumber daya air. Tenaga-tenaga baru ini kemudian diterjunkan
      ke lapangan untuk mendapatkan pengetahuan dan pengalaman
      lapangan secara langsung dalam pengelolaan sumber daya air.
      Pengelolaan teknis sumber daya air membutuhkan keahlian
      khusus, hal ini dikarenakan mengelola sumber daya air sangat
      erat kaitannya dengan unsur vital lainnya seperti energi listrik, air
      baku untuk air bersih kerjasama dengan PDAM, Irigasi dengan
      Dinas pertanian, dll.
b. Gubernur dan Bupati melakukan lelang jabatan dalam
      penempatan personil/sumber daya air di daerah. Hal ini untuk
      mencegah mereka-mereka yang tidak memiliki kompetensi
      khusus bidang sumber daya air untuk menduduki jabatan
      pengelola sumber daya air. Lelang jabatan merupakan bagian
     dari semangat reformasi birokrasi.
c. Direktur Jenderal SDA menyampaikan usulan kepada Gubernur
     dan Bupati tentang kriteria dan persyaratan pejabat yang dapat
     menduduki jabatan Dinas SDA Provinsi dan Kabupaten.
d. Direktorat Jenderal SDA (sekditjen SDA) dan Bappenas serta
     Bappenda terus menerus melakukan kapasitas personil
     (capacity building) bidang SDA dan perencanaan karir (carer
     planning) bagi personil/sumber daya manusia pengelola sumber
     daya air. Hal ini dilakukan agar terdapat kaderisasi yang baik
   11   12   13   14   15   16   17   18