Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
72
daya air berbasis pola dan rencana pengelolaan sumber daya air guna
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan dalam
memperokoh pembangunan nasional dengan langkah-langkah sebagai
berikut:
a. Strategi 1 : Mewujudkan Rumusan hasil Musrenbangnas
akurat dan akuntabel melalui koordinasi dan sinkronisasi
program antara Direktorat jenderal sumber daya air (Ditjen SDA)
dengan program pemerintah daerah pada saat dilakukan rapat
koordinasi penajaman program Ditjen SDA ditingkat Pemerintah
daerah (provinsi, kabupaten dan kota). Sehingga rumusan
musrembang dilengkapi dengan data teknis dan sosial serta
lingkungan yang dapat diimplementasikan secara terpadu dan
berkelanjutan semua usulan mendapat dukungan teknis dan
sosial sebagai kelengkapan proses kebijakan dan dapat
dilaksanakan dikemudian hari. Dengan demikian program
pengelolaan SDA dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan
terpadu serta berkesenambungan. Proses seperti ini dihasilkan
dari ini akan menghasilkan suatu usulan yang dikemas dalam
Musrenbangda dan dikompilasikan menjadi rumusan
musrenbangnas di tingkat pusat yang matang dan dapat
dilaksanakan.
Dalam menyusun musrenbangda, juga musrenbangnas bidang
pengelolaan sumber daya air perlu memperhatikan dan
mempertimbangkan pola dan rencana pengelolaan sumber daya
air. Pola dan rencana pengelolaan sumber daya air adalah
kerangka dasar dalam merencanakan melaksanakan,
memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya
air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya
rusak air serta partisipasi masyarakat yang didukung oleh data
informasi dan teknis yang disusun dan dibuat melalui TKPSDA.
Pola dan rencana pengelolaan sumber daya air menggambarkan
perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan
untuk menyelenggarakan pengelolaan sumber daya air. Dengan