Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

63

21. Pelayanan Transportasi Laut Yang Diharapkan
    Program pembangunan nasional yang dicanangkan Pemerintah dalam

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Daerah tahun 2005-
2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Daerah,
serta Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi
Indonesia, diharapkan akan membawa Indonesia menjadi negara yang
mandiri, maju, adil dan makmur. Oleh karena itu, berbagai potensi sumber
daya alam, baik yang terbarukan (hasil bumi) maupun yang tidak
terbarukan (hasil tambang dan mineral) akan dikelola secara optimal
melalui peningkatan berbagai industri pengolahan di enam koridor
ekonomi.

    Didalam dokumen MP3EI, terdapat 22 kegiatan yang difokuskan
menjadi ekonomi utama dengan menghasilkan berbagai produk turunan
sehingga memberikan nilai tambah dan mengurangi ekspor bahan mentah.
Adapun kegiatan ekonomi utama yang akan menjadi penggerak kegiatan
ekonomi masyarakat, antara lain: kelapa sawit, karet, kakao, peternakan,
perkayuan, minyak dan gas, batubara, nikel, tembaga, bauksit, perikanan,
pariwisata, pertanian pangan, peralatan transportasi, perkapalan, tekstil
dan makanan dan minuman, besi baja dan alutsista. Melalui langkah
MP3EI akan meningkatkan Pendapatan Domestik Bruto antara USD 4,0-
4,5 triliun pada tahun 2025, sehingga dibutuhkan pertumbuhan ekonomi riil
sebesar 6,4 -7,5 persen pada priode 2011-2014, dan sekitar 8,0-9,0 persen
pada periode 2015-2025.27

     Keberhasilan berbagai program pembangunan yang sedang
dilaksanakan diatas, akan meningkatkan lalu lintas muatan angkutan laut
melalui pelabuhan sebesar 1,3 miliar ton pada tahun 2015 dan kemudian
 meningkat menjadi 1,5 miliar ton pada 2020, dengan angka pertumbuhan
 rata-rata tahunan sebesar 4,5% dari tahun 2009 sampai dengan 2005, dan
 3,7% dari tahun 2015 sampai dengan 2020.28 Dengan demikian,
 peningkatan pelayanan transportasi laut sangat dibutuhkan untuk

 27_____ , Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2011 tentang Master
     Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, loc.cit

  28 Kementerian Perhubungan, 2013, Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.414
     tahun 2013, tentang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional, Jakarta, him 10
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16