Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
64
mendukung kelancaran distribusi barang, baik antar pulau, antar kawasan
ekonomi regional, internasional maupun dari dan ke wilayah tertinggal.
Pertumbuhan sektor transportasi, termasuk transportasi laut harus dapat
mencapai minimal dua kali lipat dari pertumbuhan ekonomi nasional dalam
rangka memberikan sumbangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional
dan perluasan lapangan kerja.29
Untuk mewujudkan fungsi transportasi laut sebagaimana diuraikan
dalam landasan teori, yaitu pendorong dan penunjang berkembangnya
sektor lain, maka elemen sub sistem transportasi laut diharapkan dapat
mengalami peningkatan, antara lain:
a. Meningkatnya Kemampuan Armada Niaga Angkutan Laut
Nasional
Sampai saat ini, penerapan azas cabotage belum dapat
dilaksanakan sepenuhnya, sebagaimana termaktub dalam Undang-
Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Pada masa yang
akan datang, pemberlakuan azas cabotage harus dilaksanakan secara
penuh, sehingga dapat meningkatkan peran armada nasional dalam
perolehan pangsa muatan. Sasaran tersebut diatas akan dapat
tercapai, bilamana tersedia kapasitas armada niaga nasional yang
memadai. Dari hasil studi yang dilakukan oleh JICA, dan telah menjadi
acuan dalam penyusunan road map kebutuhan armada nasional,
bahwa sampai tahun 2024 dibutuhkan kapasitas armada nasional
untuk tipe kapal container, general cargo, kapal curah kering atau bulk,
kapal tug, and barge dan kapal tanker sebesar 80,7 juta DWT, dengan
biaya investasi Rp. 268,325 triliun, atau rata-rata Rp. 20 triliun per
tahun. Sedangkan untuk mengantisipasi berakhirnya batas waktu
perizinan kapal asing dalam menunjang kegiatan industri hilir minyak
dan gas bumi, maka 235 unit kapal asing yang selama ini beroperasi di
dalam negeri, diharapkan dapat dipenuhi oleh para pengusaha
nasional.
29 Departemen Perhubungan, 2008, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 49 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang tahun 2005-2025, Jakarta, him III-3