Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

66

      Pembangunan pelabuhan hub international Kuala Tanjung di
Kawasan Barat Indonesia dan pelabuhan hub international Bitung di
Kawasan Timur Indonesia harus dapat direalisasikan, maksimum
dalam jangka waktu lima tahun kedepan, dengan kedalam kolam
pelabuhan mencapai -15 Lws, sehingga mampu menangani kapal
generasi terbaru, seperti, kapal tipe post panamax bahkan ultra large
container vessel. Pelabuhan hub international Bitung diharapkan
menjadi pusat transhipment petikemas internasional untuk melayani
pergerakan kapal dan barang kearah Pacific Rim. Sedangkan
pelabuhan hub international Kuala Tanjung ditujukan untuk melayani
pergerakan barang ke arah Eropa dan Afrika serta Australia. Oleh
karena itu, fasilitas dan peralatan lainnya juga harus dibangun modern,
dengan kapasitas yang mencukupi, meliputi: alur pelayaran, penahan
gelombang, kolam pelabuhan, dermaga, terminal general cargo,
terminal serbaguna, terminal penumpang, terminal curah kerir.g dan
cair, terminal petikemas yang dilengkapi dengan container crane,
rubber tyred gantry crane, head truck, chasis / trailer, forklif, reach
stacker, side loader dan lain sebagainya.

    Terminal Peti Kemas ( TPK ) di seluruh pelabuhan utama diperluas,
dan dibangun baru bagi yang belum tersedia saat ini, sehingga 33
pelabuhan utama dilengkapi dengan TPK, dan kemudian tahun 2020
menjadi 44 TPK sesuai dengan perkembangan jumlah pelabuhan
utama.

    Demikian halnya, pelayanan berbagai aparat atau instansi terkait di
pelabuhan, seperti : instansi Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan,
Badan Usaha Pelabuhan, Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina, harus
memiliki standar yang sama dan transparan serta menggunakan
teknologi informasi yang terpadu dengan national single windows.
Berbagai pungutan resmi dapat ditekan seefisien mungkin dan
menghilangkan berbagai pungutan tidak resmi

    Pengembangan berbagai fasilitas dan peralatan pelabuhan diatas,
diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan pelabuhan, paling
tidak mendekati standar kinerja yang ditetapkan dalam Keputusan
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18