Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

90

    2014-2034 sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis
    global, regional dan nasional.
24) Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Kementerian
    Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertanian
    dan Kementerian Negara BUMN mengawasi secara ketat kinerja
    pelayanan aparat Kesyahbandaran, Bea Cukai, Imigrasi, Karatina
    dan Operator Badan Usaha Pelabuhan, sehingga tidak
    menyimpang dari standar kinerja dan prosedur pelayanan yang
    telah ditetapkan bersama.
25) Kementerian Perhubungan melakukan koordinasi yang intensif dan
    reguler dengan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
     Daerah Kabupaten / Kota guna mewujudkan pembangunan
    pelabuhan yang dapat mendorong pertumbuhan kegiatan ekonomi
    masyarakat.

c. Strategi 3. Peningkatan keterpaduan penyelenggaraan transportasi
laut guna mewujudkan sinergitas jaringan pelayan dan jaringan
prasarana inter dan antar moda transportasi laut melalui penyusunan
NSPK, dokumen Sistranas, dokumen Tatranas, dokumen Tatrawil, dan
dokumen Tatralok.

Upaya yang dilakukan yaitu :

1) Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian Dalam
     Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintahan Daerah
     Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota menyusun
     standar pelayanan minimal transportasi laut yang menjadi
     kewajiban Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota.

2) Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian Dalam
     Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perdagangan,
     Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten /
     Kota, Assosiasi Perusahaan Pelayaran, Assosiasi Perusahaan
    Bongkar Muat, Badan Usaha Pelabuhan, dan Kamar Dagang dan
    Industri menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15