Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
90
2014-2034 sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis
global, regional dan nasional.
24) Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Kementerian
Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertanian
dan Kementerian Negara BUMN mengawasi secara ketat kinerja
pelayanan aparat Kesyahbandaran, Bea Cukai, Imigrasi, Karatina
dan Operator Badan Usaha Pelabuhan, sehingga tidak
menyimpang dari standar kinerja dan prosedur pelayanan yang
telah ditetapkan bersama.
25) Kementerian Perhubungan melakukan koordinasi yang intensif dan
reguler dengan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten / Kota guna mewujudkan pembangunan
pelabuhan yang dapat mendorong pertumbuhan kegiatan ekonomi
masyarakat.
c. Strategi 3. Peningkatan keterpaduan penyelenggaraan transportasi
laut guna mewujudkan sinergitas jaringan pelayan dan jaringan
prasarana inter dan antar moda transportasi laut melalui penyusunan
NSPK, dokumen Sistranas, dokumen Tatranas, dokumen Tatrawil, dan
dokumen Tatralok.
Upaya yang dilakukan yaitu :
1) Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian Dalam
Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota menyusun
standar pelayanan minimal transportasi laut yang menjadi
kewajiban Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota.
2) Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian Dalam
Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perdagangan,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten /
Kota, Assosiasi Perusahaan Pelayaran, Assosiasi Perusahaan
Bongkar Muat, Badan Usaha Pelabuhan, dan Kamar Dagang dan
Industri menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur.