Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
93
transportasi laut melalui pendidikan dan pelatihan teknis, manajemen,
dan sikap mental.
Upaya yang dilakukan yaitu :
1) Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten /
Kota, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran, Perguruan
Tinggi, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Assosiasi
Perusahaan Pelayaran, Assosiasi Perusahaan Freight Forwarding /
Logistik, Assosiasi Perusahaan Bongkar Muat, dan Koperasi
Tenaga Kerja Bongkar Muat menyusun standar baku kualitas dan
kompetensi sumber daya manusia dalam setiap strata dan lini
pelayanan transportasi laut.
2) Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BNSP,
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran, Perguruan Tinggi,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten /
Kota, Badan Usaha Pelabuhan, Assosiasi Perusahaan Pelayaran,
Assosiasi Perusahaan Freight Forwarding / Logistik, Assosiasi
Perusahaan Bongkar Muat, Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat
menyusun Masterplan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pelayaran dari tahun 2014-2034.
3) Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran,
Perguruan Tinggi, Assosiasi Perusahaan Pelayaran, Assosiasi
Perusahaan Freight Forwarding/Logistik, Assosiasi Perusahaan
Bongkar Muat, Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat menyusun
silabus dan kurikulum pendidikan dan pelatihan di bidang
transportasi laut.