Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
83
angkutan laut nasional dan melakukan sosialisasi kepada pihak
perbankan nasional agar selalu mendapat dukungan pembiayaan.
24) Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian, Bappenas, Bank Indonesia,
Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Asosiasi
Perusahaan Pelayaran, Perbankan Nasional, Kamar Dagang dan
Industri menyusun langkah-langkah upaya menekan defisit
transaksi berjalan atas jasa-jasa transportasi laut dalam neraca
pembayaran nasional.
25) Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan,
Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian
Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan
Perikanan, Kementerian Negara BUMN, BUMN di Bidang Industri
dan Perdagangan, Assosiasi Perusahaan Pelayaran Nasional,
Asosiasi Perusahaan Freight Forwarding / Logistik, Gabungan
Eksportir dan Importir Nasional, dan Kamar Dagang dan Industri
membahas dan membentuk aliansi strategis antara pemilik armada
niaga nasional dan pemilik barang dalam rangka pengangkutan
komoditi dan hasil industri nasional dan barang impor guna
meningkatkan pangsa muatan armada niaga nasional untuk
pelayaran luar negeri.
26) Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan,
Kementerian Perindustrian, Assosiasi Perusahaan Pelayaran,
Asosiasi Perusaahan Freight Forwarding / Logistik, Gabungan
Eksportir dan Importir Nasional dan Kamar Dagang dan Industri
membentuk sistem informasi muatan ruang kapal guna
menjembatani kebutuhan pemilik barang terhadap ruang kapal dan
ketersediaan kapasitas ruang kapal yang dimiliki perusahaan
pelayaran dalam real time.
27) Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian, Bappenas, Kementerian