Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
85
Upaya yang dilakukan yaitu :
1) Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian, Bappenas, Kementerian Dalam
Negeri, Badan Pusat Statistik, Pemerintahan Daerah Provinsi,
Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota, Badan Usaha Pelabuhan,
Assosiasi Perusahaan Pelayaran, Lembaga Perguruan Tinggi, dan
Kamar Dagang dan Industri menyusun pola aliran barang nasional
untuk mendapat surplus dan defisit di setiap wilayah.
2) Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian, Bappenas, Kementerian Dalam
Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintahan Daerah
Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota, Badan Usaha
Pelabuhan, Asosiasi Perusahaan Pelayaran, Lembaga Perguruan
Tinggi, Kamar Dagang dan Industri menyusun bangkitan dan tarikan
pergerakan barang dan orang di setiap pelabuhan, yang akan
dipergunakan sebagai dasar rencana pengembangan pelabuhan.
3) Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian, Bappenas, Kementerian Dalam
Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Negara Badan
Usaha Milik Negara, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan
Daerah Kabupaten / Kota, Lembaga Perguruan Tinggi, Badan
Usaha Pelabuhan, Asosiasi Perusahaan Pelayaran, dan Kamar
Dagang dan Industri Nasional menyusun Masterplan
Pengembangan Pelabuhan Nasional tahun 2014-2034, sebagai
pedoman didalam pembangunan dan pengembangan pelabuhan
bagi seluruh stakeholder.
4) Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian, Bappenas, Kementerian Dalam
Negeri, Kementerian Negara BUMN, Pemerintahan Daerah Provinsi
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota, Badan Usaha
Pelabuhan, seluruh Assosiasi di Bidang Transportasi Laut. dan
Kamar Dagang dan Industri Nasional membahas Masterplan
Pengembangan Pelabuhan 2014-2034 bersama dengan DPR,