Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

85

Upaya yang dilakukan yaitu :

1) Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian
     Koordinator Bidang Perekonomian, Bappenas, Kementerian Dalam
     Negeri, Badan Pusat Statistik, Pemerintahan Daerah Provinsi,
     Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota, Badan Usaha Pelabuhan,
     Assosiasi Perusahaan Pelayaran, Lembaga Perguruan Tinggi, dan
     Kamar Dagang dan Industri menyusun pola aliran barang nasional
     untuk mendapat surplus dan defisit di setiap wilayah.

2) Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian
     Koordinator Bidang Perekonomian, Bappenas, Kementerian Dalam
     Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintahan Daerah
     Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota, Badan Usaha
     Pelabuhan, Asosiasi Perusahaan Pelayaran, Lembaga Perguruan
     Tinggi, Kamar Dagang dan Industri menyusun bangkitan dan tarikan
     pergerakan barang dan orang di setiap pelabuhan, yang akan
     dipergunakan sebagai dasar rencana pengembangan pelabuhan.

3) Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian
     Koordinator Bidang Perekonomian, Bappenas, Kementerian Dalam
     Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Negara Badan
     Usaha Milik Negara, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan
     Daerah Kabupaten / Kota, Lembaga Perguruan Tinggi, Badan
     Usaha Pelabuhan, Asosiasi Perusahaan Pelayaran, dan Kamar
     Dagang dan Industri Nasional menyusun Masterplan
     Pengembangan Pelabuhan Nasional tahun 2014-2034, sebagai
     pedoman didalam pembangunan dan pengembangan pelabuhan
     bagi seluruh stakeholder.

4) Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian
     Koordinator Bidang Perekonomian, Bappenas, Kementerian Dalam
     Negeri, Kementerian Negara BUMN, Pemerintahan Daerah Provinsi
     dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota, Badan Usaha
     Pelabuhan, seluruh Assosiasi di Bidang Transportasi Laut. dan
     Kamar Dagang dan Industri Nasional membahas Masterplan
     Pengembangan Pelabuhan 2014-2034 bersama dengan DPR,
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10