Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
88
skala prioritas sesuai dengan Masterplan Pengembangan
Pelabuhan Nasional 2014-2034.
14) Badan Koordinasi Penanam Modal merevisi Peraturan Pemerintah
tentang penetapan bidang usaha yang terbuka untuk penyertaan
modal asing dalam pengusahaan pelabuhan, terutama dalam
mewujudkan komitmen Indonesia dalam World Trade Organization
(WTO), Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), dan Asean
Free Trade Area (AFTA).
15) Kementerian Perhubungan menetapkan standar kinerja pelayanan
operasional pelabuhan umum terutama di pelabuhan utama dan
pelabuhan pengumpul.
16) Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian, Bappenas, Kementerian
Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan,
Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementeiian
Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, Badan
Pengawas Obat dan Makanan, Badan Koordinasi Penanaman
Modal, Kementerian Keuangan, Kementerian Negara BUMN,
Badan Usaha Pelabuhan, Assosiasi Perusahaan Pelayaran,
Assosiasi Perusahaan Freight Forwarding / Logistik, Assosiasi
Perusahaan Bongkar Muat, dan Kamar Dagang dan Industri
mengembangkan sistem informasi di masing-masing unit pelaksana
teknisnya di seluruh pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan
luar neaeri vana teroadu denaan Nasional Single Window untuk
ndasi kegiatan ekspor dan impor
ingsinya.
ma dengan Kementerian Negara
uhan mengembangkan Indonesia
g terbuka untuk perdagangan luar
nterian Negara BUMN dan Badan
isama pengembangan pelabuhan