Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

88

    skala prioritas sesuai dengan Masterplan Pengembangan
    Pelabuhan Nasional 2014-2034.
14) Badan Koordinasi Penanam Modal merevisi Peraturan Pemerintah
    tentang penetapan bidang usaha yang terbuka untuk penyertaan
    modal asing dalam pengusahaan pelabuhan, terutama dalam
    mewujudkan komitmen Indonesia dalam World Trade Organization
    (WTO), Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), dan Asean
    Free Trade Area (AFTA).
15) Kementerian Perhubungan menetapkan standar kinerja pelayanan
    operasional pelabuhan umum terutama di pelabuhan utama dan
    pelabuhan pengumpul.
16) Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian
    Koordinator Bidang Perekonomian, Bappenas, Kementerian
    Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan,
    Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementeiian
    Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, Badan
    Pengawas Obat dan Makanan, Badan Koordinasi Penanaman
    Modal, Kementerian Keuangan, Kementerian Negara BUMN,
    Badan Usaha Pelabuhan, Assosiasi Perusahaan Pelayaran,
    Assosiasi Perusahaan Freight Forwarding / Logistik, Assosiasi
    Perusahaan Bongkar Muat, dan Kamar Dagang dan Industri
    mengembangkan sistem informasi di masing-masing unit pelaksana
    teknisnya di seluruh pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan
    luar neaeri vana teroadu denaan Nasional Single Window untuk

                                                   ndasi kegiatan ekspor dan impor
                                                   ingsinya.
                                                   ma dengan Kementerian Negara
                                                   uhan mengembangkan Indonesia
                                                   g terbuka untuk perdagangan luar

                                                   nterian Negara BUMN dan Badan
                                                   isama pengembangan pelabuhan
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13