Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
89
hub internasional Bitung dan Kuala Tanjung dengan mitra strategis
internasional dan nasional.
19) Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian Dalam
Negeri, Kementerian Negara BUMN, Pemerintahan Daerah
Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota, dan Badan
Usaha Pelabuhan secara bertahap melakukan penataan dan
pengembangan berbagai fasilitas dan peralatan pelabuhan agar
dapat memenuhi standar kinerja pelayanan operasional pelabuhan
yang disepakati bersama.
20) Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Badan Usaha
Pelabuhan mengembangkan fasilitas dan peralatan di pelabuhan
yang terbuka untuk perdagangan luar negeri agar selalu comply
terhadap ketentuan yang terdapat dalam konvensi IMO terutama
International Ship and Port Facility Security (ISPS Code).
21) Kementerian Perhubungan bersan.a dengan Kementerian Negara
BUMN, Badan Usaha Pelabuhan, Assosiasi Perusahaan Pelayaran,
Assosiasi Perusahaan Freight Forwarding / Logistik, Perusahaan
Bongkar Muat dan Koperasi TKBM menyusun bentuk reward dan
penalti terhadap pencapaian standar kinerja pelayanan kapal dan
barang di setiap pelabuhan.
22) Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Badan Usaha
Pelabuhan, Assosiasi Perusahaan Pelayaran, Assosiasi
Perusahaan Freight Forwarding / Logistik mengkaji ulang dan
menetapkan biaya temiinal handling charge di seluruh pelabuhan
yang diusahakan sesuai dengan hierarkinya.
23) Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian Bidang
Perekonomian, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Negara BUMN, Badan Usaha Pelabuhan,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten /
Kota, Badan Usaha Pelabuhan, Assosiasi Perusahaan Pelayaran,
dan Kamar Dagang dan Industri Nasional melakukan update secara
periodik terhadap Masterplan Pengembangan Pelabuhan Nasional