Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

89

     hub internasional Bitung dan Kuala Tanjung dengan mitra strategis
     internasional dan nasional.
19) Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian Dalam
     Negeri, Kementerian Negara BUMN, Pemerintahan Daerah
     Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota, dan Badan
     Usaha Pelabuhan secara bertahap melakukan penataan dan
     pengembangan berbagai fasilitas dan peralatan pelabuhan agar
    dapat memenuhi standar kinerja pelayanan operasional pelabuhan
    yang disepakati bersama.
20) Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Badan Usaha
     Pelabuhan mengembangkan fasilitas dan peralatan di pelabuhan
    yang terbuka untuk perdagangan luar negeri agar selalu comply
    terhadap ketentuan yang terdapat dalam konvensi IMO terutama
    International Ship and Port Facility Security (ISPS Code).
21) Kementerian Perhubungan bersan.a dengan Kementerian Negara
     BUMN, Badan Usaha Pelabuhan, Assosiasi Perusahaan Pelayaran,
    Assosiasi Perusahaan Freight Forwarding / Logistik, Perusahaan
     Bongkar Muat dan Koperasi TKBM menyusun bentuk reward dan
    penalti terhadap pencapaian standar kinerja pelayanan kapal dan
    barang di setiap pelabuhan.
22) Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Badan Usaha
    Pelabuhan, Assosiasi Perusahaan Pelayaran, Assosiasi
    Perusahaan Freight Forwarding / Logistik mengkaji ulang dan
    menetapkan biaya temiinal handling charge di seluruh pelabuhan
    yang diusahakan sesuai dengan hierarkinya.
23) Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian Bidang
    Perekonomian, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri,
    Kementerian Negara BUMN, Badan Usaha Pelabuhan,
    Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten /
    Kota, Badan Usaha Pelabuhan, Assosiasi Perusahaan Pelayaran,
    dan Kamar Dagang dan Industri Nasional melakukan update secara
    periodik terhadap Masterplan Pengembangan Pelabuhan Nasional
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14