Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

97

kinerja pelayanan pelabuhan dapat meningkat, dan sekaligus menekan
biaya logistik nasional.
e. Membangun pelabuhan minimal satu unit di setiap pulau yang
berpenghuni (1.620 pulau), sehingga aksesibilitas dan konektivitas
masyarakat semakin meluas, sekaligus meningkatkan pemerataan
pembangunan nasional dan meningkatkan aliran modal ke daerah
tertinggal dan pulau terpencil.
f. Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria
sarana dan prasarana transportasi sebagai pedoman bagi semua pihak
dalam membangun dan mengembangkan angkutan di perairan dan
kepelabuhanan.
g. Menyusun dan menetapkan dokumen Tataran Transportasi Nasional
(Pemerintah Pusat), Tataran Tranportasi Wilayah (Pemerintahan
Daerah Provinsi) dan Tataran Tranportasi Lokal (Pemerintahan Daerah
Kabupaten Kota) menjadi satu kesatuan dengan dokumen Sistem
Transportasi Nasional, agar pembangunan transportasi laut dapat
dilakukan secara terpadu, baik inter maupun antar moda transportasi
lainnya.
h. Menetapkan standar kualifikasi dan kompetensi sumber daya
manusia pada setiap lini pelayanan transportasi laut.
i. Meningkatkan profesionalisme seluruh sumber daya manusia yang
terlibat dalam pelayanan transportasi laut agar sesuai dengan standar
kompetensi yang dibutuhkan melalui pendidikan dan pelatihan yang
berkesinambungan.
j. Melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap
seluruh kegiatan pelayanan publik di lingkungan Kementerian
Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perhubungan
Kabupaten/Kota, Badan Usaha Pelabuhan, Aparat Bea Cukai, Imigrasi,
dan Karantina di pelabuhan, sehingga tercipta good governance dan
good corporate governance.
   1   2   3   4   5   6   7   8