Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
£3
maka masalah faktor ketepatan waktu penyelesaian (deievery order) tidak lah
kalah penting dengan hasil produksi yang dicapai. Dalam industri pertahanan
daiam negeri telah dicanangkan adanya azas tepat waktu, yang dimaksud
dengan ttasas tepat waktuN adalah bahwa penyeienggaraan Industri
Pertahanan yang berkaitan dengan penyampaian atau distribusi Alat
Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang diproduksi oieh Industri
Pertahanan kepada Pengguna harus ditakukan sesuai dengan batas waktu
yang telah disepakati.65 Dengan demikian maka diharapkan waktu
penyerahan hasil produksi sebagai berikut:
1) Waktu dalam penyelesaian pesanan (order) yang dipesan oleh
baik TN I / Polri maupun pihak swasta serta dari instansi pemerintah
lainnya dapat di delevery (dikirim/diserahkan) sesuai dengan waktu
yang ditentukan/dipersyaratkan dalam kontrak yang telah
ditandatangani bersama.
2 ) Tidak adanya alasan-atasan keterlambatan yang terjadi karena
kesengajaan atau kelalaian yang diakibatkan oleh tindakan kekeliruan
yang dari industri pertahanan dalam negeri itu sendiri sehingga
terhindar dari kegiatan amandemen kontrak yang berulang-ulang yang
mengakibatkan kerugian bagi konsumen (TN I).
3 ) Adanya pelaksanaan perhitungan time scedule yang benar-
benar dapat dilaksanakan secara konsisten dalam pembangunan
alutsista T N I mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap
pengakhiran secara tepat.
f. Harga jual alutsista buatan industri pertahan dalam negeri.
Sesuai teori optimalisasi bahwa setiap perusahaan akan berusaha
mencapai keadaan optimal dengan memaksimalkan keuntungan atau dengan
meminimalkan biaya yang dikeluarkan dengan cara mengefisienkan faktor-
faktor produksi. Bagi konsumen dalam membeli suatu barang selain kualitas
yang baik yang sesuai dengan yang diharapkan atau sesuai standart yang
dipersaratkan tentunya yang paling dominan adalah berapa harga jual dari
65 Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia N om or 16 Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan, pasal 2,
hurufK.
!