Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

£3

maka masalah faktor ketepatan waktu penyelesaian (deievery order) tidak lah

kalah penting dengan hasil produksi yang dicapai. Dalam industri pertahanan

daiam negeri telah dicanangkan adanya azas tepat waktu, yang dimaksud

dengan ttasas tepat waktuN adalah bahwa penyeienggaraan Industri

Pertahanan yang berkaitan dengan penyampaian atau distribusi Alat

Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang diproduksi oieh Industri

Pertahanan kepada Pengguna harus ditakukan sesuai dengan batas waktu

yang telah disepakati.65 Dengan demikian maka diharapkan waktu

penyerahan hasil produksi sebagai berikut:

1) Waktu dalam penyelesaian pesanan (order) yang dipesan oleh

baik TN I / Polri maupun pihak swasta serta dari instansi pemerintah

lainnya dapat di delevery (dikirim/diserahkan) sesuai dengan waktu

yang ditentukan/dipersyaratkan              dalam kontrak yang telah

ditandatangani bersama.

2 ) Tidak adanya alasan-atasan keterlambatan yang terjadi karena

kesengajaan atau kelalaian yang diakibatkan oleh tindakan kekeliruan

yang dari industri pertahanan dalam negeri itu sendiri sehingga

terhindar dari kegiatan amandemen kontrak yang berulang-ulang yang

mengakibatkan kerugian bagi konsumen (TN I).

3 ) Adanya pelaksanaan perhitungan time scedule yang benar-

benar dapat dilaksanakan secara konsisten dalam pembangunan

alutsista T N I mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap

pengakhiran secara tepat.

f. Harga jual alutsista buatan industri pertahan dalam negeri.
          Sesuai teori optimalisasi bahwa setiap perusahaan akan berusaha

mencapai keadaan optimal dengan memaksimalkan keuntungan atau dengan
meminimalkan biaya yang dikeluarkan dengan cara mengefisienkan faktor-
faktor produksi. Bagi konsumen dalam membeli suatu barang selain kualitas
yang baik yang sesuai dengan yang diharapkan atau sesuai standart yang
dipersaratkan tentunya yang paling dominan adalah berapa harga jual dari

    65 Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia N om or 16 Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan, pasal 2,
     hurufK.

!
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16