Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
56
perusahaan asing yang pada akhimya setelah menguasai Hmu yang
dapat digunakan untuk menlngkatkan peran industri pertahanan dalam
negeri pindah ke luar negeri dan bekerja di industri alutsista Negara
lain sekedar untuk mencari gaji tinggi.
3 ) Saat ini sering terjadi, khususnya di Indonesia bahwa seorang
bekerja bukan pada bidang yang ditekuninya atau disiplin ilmu yang
dipelajari sehingga kedepan dalam meningkatkan peran industri
pertahanan dalam negeri perlu menerapkan the rigth man on the right
place sehingga asas profesional seperti yang terdapat dalam undang-
undang nomor 16 tahun 2012 tentang industri pertahanan,
menyatakan adalah bahwa penyelenggaraan Industri Pertahanan dan
seluruh lembaga yang berkaitan dengan Industri Pertahanan serta
sum ber daya manusia yang ada di dalamnya harus dapat menjalankan
fungsinya masing-masing sesuai dengan kapasitas dan
kapabilitasnya62
4 ) Meskipun saat ini telah ada perguruan tinggi yang memiliki
jurusan yang mengarah kepada industri tetapi masih bersifat um um
tidak mengarah langsung kepada industri pertahanan , sehingga
kedepan perlu adanya pendidikan khusus yang dapat langsung
dipraktekkan di industri pertahanan dalam negeri dari lulusan
perguruan tinggi bukan hanya dari sekolah-sekolah kejuruan swasta
saja.
5 ) Adanya keseimbangan antara jumlah pegawai dan jumlah
kegiatan yang harus dilaksanakan baik secara umum maupun kegiatan
antar sektor kegiatan, sehingga menghindari pengangguran
terselubung dan melonjaknya ongkos produksi , apabila ini dapat
ditekan maka akan dapat menekan seoptimal mungkin terhadap
pemborosan dan diharapkan harga hasil produksi dari industri
pertahanan dalam negeri yang ditawarkan memiliki daya jual yang
competitif.
6 ) Adanya rewards (penghargaan) dan punishment (hukuman)
yang seimbang khususnya mengenai penggajian sehingga bagi SD M
Undang-Undang N om or 16 Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan