Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

S7

                  yang memiliki bobot pekerjaan tinggi mendapatkan gaji yang lebih
                  tinggi dibandingkan dengan SDM yang melaksanakan pekerjaan
                  dengan bobot yang lebih rendah. Hal ini menganut kepada asas
                  pemberdayaan sumber daya manusia nasional yaitu bahwa anggaran
                  pertahanan dan keamanan yang ada harus dipergunakan secara efektif
                  untuk membayar jam kerja yang dilakukan oleh tenaga kerja nasional
                  dalam proses produksi Industri Pertahanan.63
                  7) Memiliki SDM yang mampu menciptakan inovasi asli dari hasil
                   karya anak bangsa Indonesia yang di hasilkan oleh lembaga penelitian
                  dan pengembangan, perguruan tinggi, institusi penelitian dan
                  pengembangan, baik institusi pemerintah maupun swasta di bidang
                  lautsista TN I , sehingga dapat mengembangkan kemampuan personi!
                  sesuai bidangnya, khususnya yang berkaitan dengan merancang
                  bangun kegiatan industri pertahanan dalam negeri dalam membangun
                  alutsista TN I.

                  8 ) Budaya kurang disiplin bagi sumber daya manusia di Indonesia
                  akan mengakibatkan kecerobohan dalam melaksanakan kegiatan
                  pembangunan alutsista TN I di Industri pertahanan hal ini harapannya
                  kedepan bisa dikurangi bahkan kalau memungkinkan hilangkan
                  Kecerobohan operasional peralatan yang dapat mengakibatkan
                  kehilangan waktu, uang dan kesempatan.
                  9 ) Dengan adanya usia SDM sudah rata-rata hampir memasuki
                  usia pension maka diharpakan adanya kesinambungan regenarasi
                  SD M yang siap menggantikan posisi para seniomya yang tidak terlalu
                  jauh jarak usiannya.
                   10) Pada saat banyak menerima pesanan akan terjadi kekurangan
                   SD M yang selama ini selaiu out sourching yang kurang selektif,
                  kedepan diharapkan dikurangi atau bahkan dihiiangkan cara ini tetapi
                   sedapat mungkin memanfaatkan SDM yang memang merupakan
                   personil dari dalam Industri Pertahanan dalam negeri itu sendiri, hal ini
                   selain menjaga qualitas hasil produksi juga diharapkan akan dapat
                   menjaga kerahasian dari alutsista TN I yang dibangun.

63

    Undang-Undang Nom or 16 Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10