Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
S7
yang memiliki bobot pekerjaan tinggi mendapatkan gaji yang lebih
tinggi dibandingkan dengan SDM yang melaksanakan pekerjaan
dengan bobot yang lebih rendah. Hal ini menganut kepada asas
pemberdayaan sumber daya manusia nasional yaitu bahwa anggaran
pertahanan dan keamanan yang ada harus dipergunakan secara efektif
untuk membayar jam kerja yang dilakukan oleh tenaga kerja nasional
dalam proses produksi Industri Pertahanan.63
7) Memiliki SDM yang mampu menciptakan inovasi asli dari hasil
karya anak bangsa Indonesia yang di hasilkan oleh lembaga penelitian
dan pengembangan, perguruan tinggi, institusi penelitian dan
pengembangan, baik institusi pemerintah maupun swasta di bidang
lautsista TN I , sehingga dapat mengembangkan kemampuan personi!
sesuai bidangnya, khususnya yang berkaitan dengan merancang
bangun kegiatan industri pertahanan dalam negeri dalam membangun
alutsista TN I.
8 ) Budaya kurang disiplin bagi sumber daya manusia di Indonesia
akan mengakibatkan kecerobohan dalam melaksanakan kegiatan
pembangunan alutsista TN I di Industri pertahanan hal ini harapannya
kedepan bisa dikurangi bahkan kalau memungkinkan hilangkan
Kecerobohan operasional peralatan yang dapat mengakibatkan
kehilangan waktu, uang dan kesempatan.
9 ) Dengan adanya usia SDM sudah rata-rata hampir memasuki
usia pension maka diharpakan adanya kesinambungan regenarasi
SD M yang siap menggantikan posisi para seniomya yang tidak terlalu
jauh jarak usiannya.
10) Pada saat banyak menerima pesanan akan terjadi kekurangan
SD M yang selama ini selaiu out sourching yang kurang selektif,
kedepan diharapkan dikurangi atau bahkan dihiiangkan cara ini tetapi
sedapat mungkin memanfaatkan SDM yang memang merupakan
personil dari dalam Industri Pertahanan dalam negeri itu sendiri, hal ini
selain menjaga qualitas hasil produksi juga diharapkan akan dapat
menjaga kerahasian dari alutsista TN I yang dibangun.
63
Undang-Undang Nom or 16 Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan