Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
82
mempermudah atau bahkan mempercepat proses produksi atau
pemeliharaan alutsista T N I. Apabila ini dapat teriaksana maka
sarana dan prasarana yang dimiliki oleh industri pertahanan
dalam negeri merupakan hasil karya anak bangsa Indonesia dan
diharapkan kualitas yang hasilkan dapat bersaing dengan sarana
dan prasarana dan produksi luar negeri.
4 ) Pemerintah melalui kementerian BU M N dan menejemen
industri pertahanan dalam negeri selalu berusa meningkatkan
fasilitas kerja untuk karyawan yang memadai, khususnya
fasilitas perkantoran yang dapat mendukung kelancaran dan
kenyamanan dalam bekerja dengan cara membuat baru atau
mengganti fasilitas yang sudah tidak memadai untuk digunakan.
5 ) Pemerintah melalui Kemenristek, Kemenkeu, Bapenas,
perguruan tinggi dan Kemenhan bersama-sama merencanakan
dan membangun fasilitas simulator untuk training (peiatihan) bagi
f calon pengguna hasil pembangunan alutsista T N I, termasuk para
trainer (pelatih).
6 ) Pemerintah melalui kementerian BU M N dan menejemen
industri pertahanan harus melaksanakan kalibrasi terhadap
seluruh peralatan utama dan peralatan pendukung proses
produksi industri pertahanan yang dilaksanakan secara berkala di
bawah pengawasan lembaga yang berwenang.
c. Strategi ke-3 (ke tiga) : Penetapan dan Peningkatan komitmen
pemerintah dengan tujuan adanya keyakinan dari industri pertahanan
dalam membangun alutsista T N I. Sarana yang digunakan undang-
undang dan peraturan pemerintah. Sasarannya kemauan pemerintah
dan D P R untuk mendorong dan mengawal pemenuhan alutsista T N I
oleh industri pertahanan dalam negeri dengan metode komunikasi dan
koordinasi melalui membuat aturan dan mengawal pelaksanaannya