Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
83
secara bersenergi antara pemerintah, stake holder dan industri
pertahanan dalam negeri itu sendiri.
1) Pemerintah bersama-sama dengan DPR dalam menyusun
Rencana pembangunan jangka panjang, menempatkan prioritas
pembangunan kekuatan pertahanan negara sebagai salah satu
prioritas yang utama yaitu dengan dimasukannya dalam RPJP.
Dengan dimasukannya dalam prioritas pembangunan maka
nantinya akan berdampak kepada program modernisasi serta
pengembangan industri pertahanan dalam negeri.
2 ) Pemerintah beserta 9 (sembilan) kementerian yaitu
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan; badan usaha milik negara; bidang perindustrian;
bidang riset dan teknologi; bidang pendidikan; bidang komunikasi
dan informatika; bidang keuangan; bidang perencanaan
pembangunan nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional; bidang. hubungan luar negeri dan
politik70 serta, TN I dan POLRI sebagai keanggotaan KKIP terkait
Industri pertahanan selalu melaksanakan koordinasi dan
sinkronisasi mengenai kebijakan tentang pemenuhan bahan
mentah dan bahan baku antara industri pertahanan dengan
produsen yang mendukung teiiaksananya proses produksi
alutsista T N I sehingga selalu sinkron dan adanya interoperability
dengan perencanaan produksi alutsista sesuai kebutuhan, hal ini
sesuai dengan Undang-Undang Repubiik Indonesia Nomor 16
Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan Pasal 18 Presiden
bahwa KKIP dibentuk untuk mengoordinasikan kebijakan
nasional dalam perencanaan, perumusan, petaksanaan,
pengendatian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.71
70 Undang-Undang Repubiik Indonesia Nom or 16 Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan
71 ibid