Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

84

3) Pemerintah dan D PR membuat Undang-undang dan
peraturan pemerintah serta ketentuan-ketentuan yang mampu
meyakinkan kepada pelaku industri apabila bergerak di bidang
industri pertahanan dalam negeri akan mendapat keuntungan
dan ada jaminan keberlangsungan proyek. Undang-undang atau
peraturan yang di dibuat berpihak kepada peiaku yang bergerak
dibidang industri pertahanan dan pendukungnya yaitu saiah
satunya dibuat undang-undang atau peraturan bahwa apa yang
sudah direncanakan akan dibangun alutsista TN I maka begitu
terjadi pergantian kepemimpinan tidak boleh membatalkan
proyek tersebut, karena proyek pembangunan alutsista TN I
membutuhkan waktu yang cukup lama.

4 ) Pemerintah melalui kementerian terkait dan menejemen
industri pertahanan dalam melaksanakan kegiatan administratif
hams memberikan prioritas dengan mendahulukan proses
apabila ada perusahaan industri pertahanan maupun industri
pendukungnya yang mengurus administrasi dan hilangkan
adanya tumpang tindih peraturan terkait atau terialu banyak meja
yang hams dilalui sehingga terhindar dari keteriambatan proses
administrasi dalam pelaksanaan suatu proyek dan pada akhirnya
proses produksi alutsista TN I yang dilaksanakan dapat berjalan
dengan tepat waktu.

5) Kementerian Pertahanan bekerja sama dengan
Kementerian Dikbud dan Kementerian Ristek melaksanakan
evaluasi terhadap alutsista hasii produksi industri pertahanan
dalam negeri yang telah digunakan oleh TN I. Hasit evaluasi
tersebut digunakan sebagai dasar inovasi, penyempumaan dan
pengembangan alutsista yang akan dibangun berikutnya, hasii
pengembangan tersebut diharapkan dapat menjawab tuntutan
ilmu dan teknologi yang selalu meningkat dan dan disesuaikan
dengan road map kebutuhan alutsista TNI.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9