Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
86
negeri yang dapat menghambat upaya pengembangannya
kemudian merumuskan suatu konsep peraturan perundangan
atau regulasi yang baru. Peraturan tersebut akan menghilangkan
hambatan seperti aturan dan persyaratan birokrasi sehingga
mempermudah dalam pegurusan administrasi, mulai dari sektor
hilir sampai sektor hulu yang mengatur pemenuhan kebutuhan
Alutsista T N I yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi.
Setefah itu melaksanakan sosialisasi produk peraturan yang tefah
dibuat kepada berbagai pihak terkait untuk dijadikan landasan
dan payung hukum sehingga semua pihak dapat mengerti dan
memahami peraturan tersebut.
9 ) Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan, Bapenas,
M abes T N I dan Mabes Angkatan merumuskan suatu regulasi
yang menetapkan pembatasan usia pakai alutsista yang memiliki
fungsi pertahanan. Hal ini guna mendorong perkembangan
industri pertahanan agar dapat memiliki kesempatan untuk
memproduksi alutsista. Kebijakan tersebut juga meningkatkan
keselamatan personei yang mengawakinya. Kebijakan
perundangan ini tetap harus disosialisasikan kepada pihak-pihak
yang melaksanakan sehingga Industri Pertahanan Indonesia
dapat mempersiapkan langkah-langkah strategis bagaimana
menyingkapi perundang-undangan tersebut.
10) Pemerintah bersama kementerian terkait yaitu
Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan dan
Kementerian B U M N menetapkan regulasi yang lebih memihak
kepada industri Pertahanan Dalam Negeri, dengan
memperhatikan permasalahan yang dihadapi. Sebagai contoh:
tingginya tingkat suku bunga bank terkerek naik rata-rata
menjadi 12,83% dari semula 12,77% per tahun.72, Hal ini sangat
72 http://www.neraca.co.id/article/4535Q/Suku-Bunga-Bank-Cenderung-Naik. diunduh Jakarta, 20
September 2014, Jam 05.35.