Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

86

                     negeri yang dapat menghambat upaya pengembangannya
                     kemudian merumuskan suatu konsep peraturan perundangan
                     atau regulasi yang baru. Peraturan tersebut akan menghilangkan
                     hambatan seperti aturan dan persyaratan birokrasi sehingga
                     mempermudah dalam pegurusan administrasi, mulai dari sektor
                     hilir sampai sektor hulu yang mengatur pemenuhan kebutuhan
                    Alutsista T N I yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi.
                     Setefah itu melaksanakan sosialisasi produk peraturan yang tefah
                    dibuat kepada berbagai pihak terkait untuk dijadikan landasan
                    dan payung hukum sehingga semua pihak dapat mengerti dan
                    memahami peraturan tersebut.

                    9 ) Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan, Bapenas,
                    M abes T N I dan Mabes Angkatan merumuskan suatu regulasi
                    yang menetapkan pembatasan usia pakai alutsista yang memiliki
                    fungsi pertahanan. Hal ini guna mendorong perkembangan
                    industri pertahanan agar dapat memiliki kesempatan untuk
                    memproduksi alutsista. Kebijakan tersebut juga meningkatkan
                    keselamatan personei yang mengawakinya. Kebijakan
                    perundangan ini tetap harus disosialisasikan kepada pihak-pihak
                    yang melaksanakan sehingga Industri Pertahanan Indonesia
                    dapat mempersiapkan langkah-langkah strategis bagaimana
                    menyingkapi perundang-undangan tersebut.

                     10) Pemerintah bersama kementerian terkait yaitu
                    Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan dan
                    Kementerian B U M N menetapkan regulasi yang lebih memihak
                    kepada industri Pertahanan Dalam Negeri, dengan
                    memperhatikan permasalahan yang dihadapi. Sebagai contoh:
                    tingginya tingkat suku bunga bank terkerek naik rata-rata
                    menjadi 12,83% dari semula 12,77% per tahun.72, Hal ini sangat

72 http://www.neraca.co.id/article/4535Q/Suku-Bunga-Bank-Cenderung-Naik. diunduh Jakarta, 20
September 2014, Jam 05.35.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11