Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

bidang aplikasi teknologi dan industri pertahanan, sehingga akan
tercapai kemandirian sesuai yang diharapkan.

14) Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan bersama
dengan kementerian Ristek mendorong Industri Pertahanan
Indonesia meningkatkan kemampuan teknologinya menuju
Negara Indonesia yang berbasis industri dan mendorong
program sertifikasi yang berkelas intemasional bagi produk
pertahanan dalam negeri lisensi intemasional dengan
melaksanakan pengawasan dan inovasi baru yang sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

15) Pemerintah melalui kementeria industri mendorong
industri yang terkait dengan pembangunan alutsista TN I untuk
memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri pertahanan
melalui pengurangan dan mengendalikan pemanfaat bahan baku
maupun kerjasama administrasi (lesensi) dari luar negeri serta
memanfaatkan produk bahan baku dari dalam negeri dalam
memproduksi Alutsista TN I sehingga lambat laun ketergantunga'n
bahan baku dari luar negeri akan berkurang.

16) Pemerintah melalui kementerian BUM N dan Kementerian
Pertahanan dan KKIP memfasilitasi dan menjadi supervisi bagi
pencapaian sasaran oleh menejemen industri pertahanan dalam
negeri dalam metakukan joint production antara industri strategis
nasional dengan industri pertahanan asing agar mudah
direalisasikan sehingga adanya persyaratan-persyaratan tertentu
yang menyangkut aspek pofitik, ekonomi, dan teknis dapat
diselesaikan.

17) Pemerintah mengeluarkan peraturan khusus untuk seluruh
pengadaan barang dan jasa yang bersangkutan dengan
pembangunan alutsista TN I dilaksanakan dengan cara
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13