Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

96

terpenuhinyaanggaranpembangunanbidangpertahanankhususnyau
ntukmelaksanakankebijakanmodernisasialatutamasistempersenjata
an, bayarkaryawandanpemeliharaansaranadanprasarana.

j. Keinginan Indonesia untuk memerankan industri pertahanan
dalam membangun dan memelihara lautsista T N I telah dibuktikan
dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nom or 16
Tahun 2012tentang Industri Pertahanan;Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nom or 42 Tahun 2010 Tentang Komite
Kebijakan Industri Pertahanan dan peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 59 Tahun Tentang Organisasi, Tatakerja, Dan
Sekretariat Komite Kebijakan Industri Pertahanan, meskipun
undang-undang dan berbagai aturan yang berkaitan dengan
industri pertahanan dalam negeritelah di syahkan namun dalam
pelaksanaan belum dapat berjalan dengan baik.

k. Saat ini eksistensi KKIP dalam hal penyelarasan dan

pembinaan  KementeriandanLembaga  (K/L),  industri

pertahanandalamnegeri serta pengguna sudah dapat

menumbuhkan produksi dan penjualan hasil industri petahanan.

Grand strategi revitafisasi industri pertahanan, m asterplan maupun

cetak biru riset alat peralatan pertahanan telah ditetapkan oleh

KKIP namun pelaksanaannya belum dapat berjalan dengan baik.

37. Saran

a. A ga r aktualisasi industri pertahanan dalam negeridapat
direalisasikan, pemerintah melalui Kemenhan dan T N I perlu
mendata kembali kemampuan industri pertahanan pertahanan
dalam negeridan secara detail dicek kemampuan S D M , Sarana
Prasarana dan kemampuan modal yang dimiliki, serta bekerjasama
secara intensif dengan industri pertahanan dalam negeridan
Lembaga Litbang untuk memilih dan memilah prioritas produksi
yang dalam jangka waktu dekat dapat dilanjutkan, baik itu untuk
   1   2   3   4   5   6   7   8   9