Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
51
Dibandingkan dengan 178 negara, Indonesia masih berada di
peringkat di atas 100.60 Perkembangan terakhir pada awal tahun
2014, sejak Komisi Pemberantasan Korupsi mensupervisi
pengelolaan sektor mineral dan batu bara di 12 proivnsi, penerimaan
negara bukan pajak PNPB atas produksi minerba meningkat lebih
dua kali lipat dari tahun sebelumnya dan sektor mineral dan batu
bara tetap akan menghadapi permasalahan di lapangan.61
f. Ekonomi.
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua PP No. 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara atau biasa yang dikenal
dengan Larangan Ekspor Mineral Mentah memiliki persoalan
tersendiri bagi perekonomian daerah, khususnya daerah-daerah yang
mayoritas pengekspor mineral. Sejumlah daerah yang terpengaruh
mayoritas berada di Kawasan Timur Indonesia antara lain Papua,
Sulawesi, Maluku dan Kalimantan dan berdampak pada melambatnya
perekonomian di wilayah-wilayah tersebut. Dalam jangka pendek
dapat mengurangi kinerja ekspor di "beberapa wilayah di KTI.
Melambatnya ekspor di KTI untuk mengimplementasikan kebijakan
pembangunan sm elter untuk mendukung nilai tambah.62
Pemerintah pusat meyakini bahwa bea keluar ekspor mineral
tak akan merugikan pengusaha. Alasannya, mineral yang diekspor
setelah dimurnikan akan semakin tinggi harganya dalam jangka
panjang dengan membangun sm elter baru yang bertujuan untuk
mengolah atau memurnikan hasil tambangnya. Hingga semester
tahun 2014, pemerintah telah mengeluarkan 28 izin pembangunan
sm elter dengan nilai investasi Rp 150 Triliun. Penerapan larangan
ekspor tahun 2014 tidak sepenuhnya berdampak negatif terhadap
kinerja perekonomian nasional. Adapun komitmen yang sudah
“ Hasil Survey Integritas Sektor Publik 2012, Jakarta, KPK RI.
61Kompas 24 Mei 2014; Kerugian Minerba dikurangi. Penerimaan Negara Naik lebih dari
dua kali lipat sejak KPK turun tangan.
62Kompas 25 Juni 2014, Optimalkan Mineral, Ekonomi Kawasan Timur,.