Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

39

          Tenggara dan Maluku dengan hasil sebagai berikut.46: Pertama,
          masih banyaknya izin usaha pertambangan minerba yang berstatus
         yang bermasalah non CnC; Kedua, masih banyaknya pelaku usaha
         pertambangan minerba yang tidak melaksanakan kewajiban
         keuangannya (iuran tetap, iuran produksi, pajak, jaminan reklamasi,
         jaminan pasca tambang, jaminan kesungguhan, jaminan lingkungan
       ’ dan kewajiban keuangan lainnya). Ketiga, masih banyak pelaku
         usaha pertambangan minerba yang tidak menyampaikan laporan
         produksinya secara reguler kepada pemberi izin, masih banyak
         pemerintah kabupaten/kota yang belum menyampaikan laporan
         pengawasan produksi kepada pemerintah provinsi/pusat dan terdapat
         praktek penambangan tanpa izin (PETI). Keempat, masih banyak
         pelaku usaha pertambangan yang belum melaksanakan kewajiban
         pengolahan/pemurnian hasil tambang. Kelima, masih banyak pelaku
        usaha pertambangan minerba yang tidak menyampaikan laporan
        penjualan secara reguler kepada pemberi izin, masih banyak
        pemerintah kabupaten/kota/provinsi yang belum menyampaikan
        laporan pengawasan penjualan kepada pemerintah provinsi/pusat dan
        masih lemahnya pengawasan terhadap penjualan dan
        pengangkutan/pengapalan hasil tambang minerba.

                    Disamping lemahnya faktor pengawasan, dari sisi penegakan
        hukum ditemukan beberapa modus pelanggaran hukum mulai dari
        tahapan eksplorasi, eksploitasi sampai tahap pengapalan.47 Pada
        tahap eksplorasi berkaitan dengan perbedaan data di lapangan baik
        dari sisi kuantitas dan kualitas terhadap kadar hasil bahan galian
        sebenarnya, praktek ini berkaitan dengan kepentingan mendapat
        sumber pendanaan dari pihak ke tiga atau perbankan dan data yang
        berbeda digunakan sebagai dasar untuk memperoleh rekomendasi
        izin usaha pertambangan (IUP).

46 Matriks rencana Aksi Korsup atas Pengelolaan Pertambangan Minerba di 12 Provinsi.
Direktorat Penelitian Dan Pengembangan KPK pada Rapat Koordinasi dan Supervisi
dengan Kementerian terkait pada tanggal 7 Februari 2014.
47Nandang Sudrajat, Teori dan Praktek Pertambangan Indonesia, penerbit Pustaka
Yustisia, cetakan pertama 2013.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16