Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
30
IUP berjumlah 21 buah izin pertambangan.35 Pada tahun 2013 kota
Samarinda telah “dikepung" oleh 68 izin kegiatan pertambangan
batu bara, yang jelas sangat berdampak luar biasa bagi lingkungan.
Salah satu dampak nyata yang terlihat dari adanya musibah banjir,
menurunnya kualitas air sungai, danau, dan rawa, serta juga
berdampak langsung kepada pencemaran lahan pertanian dan
tambak warga, di mana sejatinya pertambangan seyogyanya
merupakan salah satu aktifitas untuk menyejahterakan masyarakat.
Terkait dengan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat,
terdapat salah satu fakta unik pula di kota Samarinda yang dapat
ditelusuri. Pengelolaan pertambangan seolah-olah berorientasi pada
sebuah usaha pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) yang
sebesar-besarnya, namun jika dilihat secara jeli persoalan ini bukan
semata-mata didominasi oleh keinginan peningkatan PAD. Hal ini
terlihat dari data besaran kontribusi sektor pertambangan terhadap
perekonomian justru relatif kecil dari total pendapatan domestik
regional bruto (PDRB), sektor yang paling besar memberikan
kontribusi terhadap-PDRB justru pada sektor perdagangan dan jasa.
Fakta ini dapat disimpulkan bahwa munculnya fenomena “obral izin”
pertambangan tidaklah didominasi oleh keinginan untuk
meningkatkan PAD, tetapi lebih didominasi oleh adanya sebuah
konsensus politik,36 sehingga berimplikasi negatif terhadap
kesejahteraan rakyat.
3SSumber: Dinas Pertambangan Kota Samarinda 2011 Dengan adanya sebuah
peningkatan yang cukup tajam terkait pengeluaran izin usaha pertambangan (IUP) di Kota
Samarinda dari tahun 2011-2013.
^Kajian sosio-yuridis terhadap munculnya “obral izin" pertambangan pasca pemilukada
dalam era otonomi daerah (Studi di Kawasan Pertambangan Batu Bara Kota Samarinda)
Syam Hadijanto diunduh pada tanggal 27 Juni 2014 pukul 2130 WIB
http://www.academia.edu/5964052/kajian_sosioyuridis_terhadap_munculnya_obraljzin_p
ertambangan_pasca_pemilukada_dalam_era_otonomi_daerah