Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

34

         Kementerian Kehutanan untuk menunjuk kawasan hutan, di sisi lain
         Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
         Mineral dan Batu Bara memberikan ruang yang sama ke dalam
         wilayah pertambangan di bawah Kementerian ESDM.

                  Hiruk pikuk keruangan ini kemudian ditambah lagi dengan
         konsep kawasan lainnya dalam pelbagai peraturan perundang-
         undangan misalnya pola dan struktur ruang dalam Undang-Undang
        Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang oleh Kementerian
        Pekerjaan Umum, dan kawasan pertanian pangan berkelanjutan
        dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan
        Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ketidak terpaduan
        kementerian teknis tersebut menjadi persoalan krusial di daerah. Hal
        ini terlihat dari beberapa kasus antara lain; di Kalimantan, Sumatera,
        dan Papua saja tercatat setidaknya ada 1.052 pemegang izin
        pertambangan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan hingga
        seluas 15 juta hektar. Angka-angka tersebut memberikan indikasi
        bahwa saling klaim terhadap kawasan yang sama menjadi persoalan
        kronis. Mendukung fakta-fakta ego sektoral pemerintah pusat di
        kementerian Teknis. Dari perspektif legal formal terlihat regulasi yang
        ada pada masing-masing sektoral cenderung tidak harmonis dan dari
        sisi kepentingan usaha, regulasi yang demikian membuat proses
        perizinan tidak hanya menjadi rumit tetapi juga berisiko tinggi,
       sehingga pengambilan keputusan cenderung berbasis legal formil dan
       membuka ruang diskretif yang dapat melemahkan sendi-sendi
       kepastian hukum.41

       b. Rendahnya kualitas sumber daya manusia.

                 Permasalahan sumber daya manusia adalah faktor dominan
       yang menyebabkan tidak optimalnya kelembagaan di kabupaten/kota,
       khususnya dalam pengelolaan produk unggulan daerah di bidang

41http://acch.kpk.go.id/documents/10157/34337/Lampiran+1 +-
+Nota+Kesepakatan+Bersama.pdf [Renaksi Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan
Harmonisasi Kebijakan dan Peraturan Perundangan.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11