Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
35
pertambangan. Permasalahan ini dapat ditinjau dari kepemimpinan
pejabat Bupati, Walikota dan kualitas kompetensi birokrat SKPD pada
dinas pertambangan. Faktor kepemimpinan di kabupaten/kota
memang menjadi unsur yang menentukan (determinan) dalam
pelaksanaan sebuah sistem. Namun sebagian pimpinan daerah
seringkali menunjukkan penyalah gunaan kekuasaan, wewenang,
serta pelanggaran hukum yang dilakukan secara kolektif dan terang-
terangan kepada masyarakat. Bahkan dalam beberapa kasus,
persoalan alih-fungsi lahan justru diselewengkan oleh oknum
penyelenggara negara.42 Kondisi ini merupakan gambaran bahwa
masyarakat tengah dihadapkan pada realitas berupa ketiadaan
integritas moral dan nilai-nilai keteladanan pada diri para elite dan
pimpinan nasional di daerah. Hal ini disebabkan dari segi politik,
pemilihan kepala daerah cenderung transaksional yang membutuhkan
investasi finansial pada tahapan pilkada. Banyak calon kepala daerah
dan calon legislatif yang tak punya modal cukup menjadi penuh
ketergantungan pada pemodal yang umumnya adalah pengusaha
yang berdampak adanya ketergantungan ye-.ng tinggi. Pemodal
melakukan pendekatan politis dengan harapan bahwa investasinya
akan membuahkan hasil. Inilah jerat politik demokrasi yang
meruntuhkan nilai-nilai hukum, meruntuhkan tatanan hukum yang
berlaku. Dari satu daerah ke lain daerah terdapat kecenderungan
persoalan yang sama.43
Disamping faktor kepemimpinan, sampai saat ini masih
banyak ditemui pejabat birokrasi SKPD dinas pertambangan yang
tidak memiliki latar belakang ilmu pengetahuan dan keterampilan di
bidang pertambangan sesuai dengan kompetensi jabatan yang
diperlukan. Dampaknya adalah ketidakmampuan pejabat melakukan
42Ribuan Anggota DPRD Terduga Korupsi. 2012. Diakses dari
http://www.poskotanews.com/ 2012/04/28/ribuan-anggota-dprd-terduga-korupsi.diunduh
tanggal 5 Juni 2014.
43 Tumpang tindih lahan Tempo On line
http://www.tempo.co/read/kolom/2012/06/29/614/Tumpang Tindih Lahan-Siapa-yang
Salah, diunduh tanggal 21 Juni 2014.