Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

6) Pemda bekerjasama kalangan akademisi/ perguruan
 tinggi, asosiasi psikolog, untuk melakukan rekruitmen
 terhadap masyarakat / calon pegawai secara transparan,
 akuntabel, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, kegiatan
 dilakukan setiap tahun.
 7) Para tokoh politik, tokoh agama, tokoh pemuda dan
 tokoh masyarakat berkoordinasi dengan Kemendagri dan atau
 Pemda dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja
 organisasinya, untuk mendapatkan masukan dalam rangka
 meningkatkan sumber daya manusia dan kinerjanya ,
 kegiatan dilakukan setiap tahun.
 8) Para tokoh politik bekeijasama dengan akademisi ,
 pengamat politik untuk menyusun standar kompetensi calon
 ketua/tokoh partai yang dapat dijadikan pedoman dalam
penunjukan / pemilihan seorang ketua partai / tokoh dalam
partai, kegiatan dilakukan selama satu tahun.
9) Para tokoh politik berkoordinasi dengan Kemendagri
dan atau Pemda, akademisi untuk menyusun standar
kompetensi terhadap calon anggota partai potitik yang
disesuaikan dengan tingkatannya mulai dari pusat, provinsi
dan kabupaten/kota, kegiatan ini dilakukan selama enam
bulan.
10) Tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat,
berkoordinasi dan atau kerjasama dengan Kemendagri,
Pemda dan akademisi dalam menyusun standar kompetensi
calon tokoh, yang dapat dijadikan pedoman dalam
penunjukan seorang yang dapat dikatakan tokoh masyarakat,
agama dan pemuda, kegiatan ini dilakukan selama enam
bulan.
11) Kemendagri bekerjasama dengan Kemenkumham dan
partai politik melakukan pengkajian tentang Undang-undang
parpol yang ada saat ini, dengan mencantumkan kreteria
menjadi Parpol , ketua Parpol, anggota Parpol dan

                             74
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11