Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
BAB VII
PENUTUP
28. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat ditarik dari pembahasan pada bab-bab
sebelumnya terutama berdasarkan sistematika atau cakupan
permasalahan dimana optimalisasi peran sistem perbankan sangat
diharapkan dapat mendukung penegakan hukum dalam rangka
perwujudan kosepsi Ketahanan Nasional adalah sebagai berikut:
a. Sistem perbankan memegang peranan yang sangat penting
sebagai penopang kegiatan perekonomian, disamping itu
secara operasional perbankan juga memiliki kegiatan yang
bekerja secara simetris dan sinergi yaitu menghimpun dana
dari masyarakat dan menyalurkan kembali dananya ke
masyarakat. Kegagalan pengelolaan bank tidak hanya akan
menimbulkan dampak bagi institusi bank tersebut, tapi bagi
masyarakat luas yang menyimpan dana di bank tersebut.
Tidak dapat dipungkiri bahwa peran sistem perbankan dalam
mendukung penegakan hukum saat ini belum optimal,
cerminan kondisi tersebut dapat terlihat dari empat pilar yaitu
terkait kebijakan, pengawasan, infrastruktur perbankan dan
perlindungan terhadap nasabah. Kebijakan yang mengatur
perbankan yang masih kurang efektif dan efisien. Dikatakan
kurang efektif dan efisien oleh karena dari sisi materi
kebijakan belum mencapai sasaran, dimana antara lain masih
ditemukan aturan yang memuat sanksi yang belum
sepenuhnya sempurna, law enforcement yang belum optimal
sehingga sebagian manajemen sistem perbankan masih bisa
mencari celah (loop-holes) dari setiap ketentuan yang ada.
Selanjutnya kebijakan perbankan juga kurang difahami oleh
masyarakat sehingga masyarakat tidak dapat berperan
sebagai mengontrol kebijakan perbankan. Dari sisi
78