Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

BAB VII
                                             PENUTUP

28. Kesimpulan
                Kesimpulan yang dapat ditarik dari pembahasan pada bab-bab

       sebelumnya terutama berdasarkan sistematika atau cakupan
       permasalahan dimana optimalisasi peran sistem perbankan sangat
      diharapkan dapat mendukung penegakan hukum dalam rangka
       perwujudan kosepsi Ketahanan Nasional adalah sebagai berikut:

        a. Sistem perbankan memegang peranan yang sangat penting
                 sebagai penopang kegiatan perekonomian, disamping itu
                 secara operasional perbankan juga memiliki kegiatan yang
                 bekerja secara simetris dan sinergi yaitu menghimpun dana
                 dari masyarakat dan menyalurkan kembali dananya ke
                 masyarakat. Kegagalan pengelolaan bank tidak hanya akan
                menimbulkan dampak bagi institusi bank tersebut, tapi bagi
                masyarakat luas yang menyimpan dana di bank tersebut.
                Tidak dapat dipungkiri bahwa peran sistem perbankan dalam
                mendukung penegakan hukum saat ini belum optimal,
                cerminan kondisi tersebut dapat terlihat dari empat pilar yaitu
                terkait kebijakan, pengawasan, infrastruktur perbankan dan
                perlindungan terhadap nasabah. Kebijakan yang mengatur
                perbankan yang masih kurang efektif dan efisien. Dikatakan
                kurang efektif dan efisien oleh karena dari sisi materi
                kebijakan belum mencapai sasaran, dimana antara lain masih
                ditemukan aturan yang memuat sanksi yang belum
                sepenuhnya sempurna, law enforcement yang belum optimal
                sehingga sebagian manajemen sistem perbankan masih bisa
                mencari celah (loop-holes) dari setiap ketentuan yang ada.
                Selanjutnya kebijakan perbankan juga kurang difahami oleh
                masyarakat sehingga masyarakat tidak dapat berperan
                sebagai mengontrol kebijakan perbankan. Dari sisi

                                                             78
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11