Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

BAB V
          KESADARAN HUKUM MASYARAKAT YANG DIHARAPKAN,
      KONTRIBUSI KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP
  PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN NARKOBA DAN KETAHANAN

                NASIONAL SERTA INDIKATOR KEBERHASILAN

  20. Umum
           Kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu bagian dari

  budaya hukum. Dikatakan sebagai salah satu bagian, karena selama ini
 ada persepsi bahwa budaya hukum hanya meliputi kesadaran hukum
 masyarakat saja. Padahal budaya hukum juga mencakup kesadaran
 hukum dari pihak pelaku usaha, parlemen, pemerintah, dan aparat
 penegak hukum. Hal ini perlu ditegaskan karena pihak yang dianggap
 paling tahu hukum dan wajib menegakkannya, justru dari oknumnyafah
 yang melanggar hukum. Hal ini menunjukkan kesadaran hukum yang
 masih rendah dari pihak yang seharusnya menjadi “tauladan bagi
 masyarakaf.

          Menurut Soerjono Soekanto, kesadaran hukum masyarakat
menyangkut faktor-faktor apakah suatu ketentuan hukum diketahui,
dimengerti, ditaati dan dihargai. Apabila masyarakat hanya mengetahui
adanya suatu ketentuan hukum, maka taraf kesadaran hukumnya lebih
rendah dari pada apabila mereka memahaminya. Kesadaran hukum
meliputi berbagai aspek kehidupan dan tingkat kesadarannya bisa
berbeda-beda tergantung tingkat aplikasi faktor-faktor di atas. Selain itu,
kesadaran hukum juga ditentukan oleh sudut pandang masing-masing
individu dalam melihat hukum.

21. Kesadaran Hukum Masyarakat Yang Diharapkan
         Bicara tentang kesadaran hukum pada hakekatnya adalah bicara

tentang manusia secara umum, bukan bicara tentang manusia dalam
lingkungan tertentu atau manusia dalam profesi tertentu seperti Hakim,

                                                  57
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10