Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

86

          dukungan atau pemenuhan kebutuhan personel, sarana prasarana
          dan dukungan tenaga teknis dan ahli yang dibutuhkan
          penyelenggara Intelijen Negara. Dilaksanakan melalui koordinasi,
          kerjasama dengan berbagai lembaga, institusi baik milik pemerintah
          maupun swasta serta dengan para pakar/ahli di bidang keilmuan
          baik diberbagai universitas maupun di swasta demi keberhasilan
         tugas intelijen. Hubungan dan kerjasama dengan badan-badan
          intelijen luar negeri dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan
          hubungan fungsional serta peraturan yang ada.

29. Saran.
         Mengingat permasalahan yang terkait dengan optimalisasi fungsi

Intelijen Negara guna mewujudkan Kewaspadaan Nasional dalam rangka
Pembangunan Nasional menyangkut berbagai aspek yang luas dan
melibatkan berbagai komponen bangsa maka disampaikan beberapa
saran sebagai berikut.

         a. Disarankan kepada DPR RI agar segera mensahkan
         Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional menjadi Undang-
         Undang Keamanan Nasional. Dengan pertimbangan, bahwa posisi
         Intelijen Negara merupakan lini terdepan dalam deteksi dini dan
         peringatan dini, serta cegah dini dalam sistem Keamanan Nasional
         dan dalam mewujudkan Kewaspadaan Nasional.

        b. Disarankan kepada TNI khususnya Intelijen Matra Udara agar
        mengembangkan Intelijen Geospasial yang dapat memberikan
        gambaran, perkiraan kondisi fisik, serta aktifitas yang beriaku, lebih
        efisien dan efektif mengingat wilayah Indonesia yang begitu luas.

        c. Disarankan kepada Kementerian Pertahanan RI
        menyesuaikan/mensinkronisasikan Doktrin Pertahanan Negara
        dengan UU RI tentang Intelijen Negara.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14