Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
86
dukungan atau pemenuhan kebutuhan personel, sarana prasarana
dan dukungan tenaga teknis dan ahli yang dibutuhkan
penyelenggara Intelijen Negara. Dilaksanakan melalui koordinasi,
kerjasama dengan berbagai lembaga, institusi baik milik pemerintah
maupun swasta serta dengan para pakar/ahli di bidang keilmuan
baik diberbagai universitas maupun di swasta demi keberhasilan
tugas intelijen. Hubungan dan kerjasama dengan badan-badan
intelijen luar negeri dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan
hubungan fungsional serta peraturan yang ada.
29. Saran.
Mengingat permasalahan yang terkait dengan optimalisasi fungsi
Intelijen Negara guna mewujudkan Kewaspadaan Nasional dalam rangka
Pembangunan Nasional menyangkut berbagai aspek yang luas dan
melibatkan berbagai komponen bangsa maka disampaikan beberapa
saran sebagai berikut.
a. Disarankan kepada DPR RI agar segera mensahkan
Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional menjadi Undang-
Undang Keamanan Nasional. Dengan pertimbangan, bahwa posisi
Intelijen Negara merupakan lini terdepan dalam deteksi dini dan
peringatan dini, serta cegah dini dalam sistem Keamanan Nasional
dan dalam mewujudkan Kewaspadaan Nasional.
b. Disarankan kepada TNI khususnya Intelijen Matra Udara agar
mengembangkan Intelijen Geospasial yang dapat memberikan
gambaran, perkiraan kondisi fisik, serta aktifitas yang beriaku, lebih
efisien dan efektif mengingat wilayah Indonesia yang begitu luas.
c. Disarankan kepada Kementerian Pertahanan RI
menyesuaikan/mensinkronisasikan Doktrin Pertahanan Negara
dengan UU RI tentang Intelijen Negara.