Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

c. Upaya Strategi-3. Menciptakan budaya hukum dan
disiplin organisasi, upaya ini difokuskan pada terciptanya
budaya disiplin yang dapat memberikan kontribusi langsung
terhadap terwujudnya supremasi hukum dan ketahanan
nasional yang kokoh. Langkah-langkah yang dilakukan adalah
sebagai berikut:

          1) Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan
          Lembaga terkait lainnya menyediakan sarana dan prasarana
          dalam rangka membangun kesadaran disiplin seluruh warga
          negara.

         2) Pemerintah melalui Kepemimpinan pada tataran
         eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam berbagai tingkatan
         bekerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi
          Keagamaan dan Organisasi Pemuda melakukan sosialisasi
         terhadap pentingnya disiplin pribadi kepada seluruh lapisan
         masyarakat dengan menggelorakan kembali semangat
         Gerakan Disiplin Nasional (GDN) pada semua lapisan
         masyarakat.

         3) Pemerintah melakukan intervensi (positif) terhadap
         kolektivitas kelompok organisasi secara keseluruhan dalam
         rangka membangun disiplin organisasi atau kelompok dengan
         tetap menjaga kesepakatan tentang nilai-nilai dan tujuan
         bersama dalam kelompok tersebut.

         4) Pemerintah bersama Kelompok Organisasi
         memelihara dan menguatkan kesepakatan yang telah dicapai
        secara berkesinambungan agar menjadi bagian integral dari
        terciptanya budaya disiplin kolektif dari kelompok organisasi.

                                                 87
   1   2   3   4   5   6   7   8