Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
c. Upaya Strategi-3. Menciptakan budaya hukum dan
disiplin organisasi, upaya ini difokuskan pada terciptanya
budaya disiplin yang dapat memberikan kontribusi langsung
terhadap terwujudnya supremasi hukum dan ketahanan
nasional yang kokoh. Langkah-langkah yang dilakukan adalah
sebagai berikut:
1) Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan
Lembaga terkait lainnya menyediakan sarana dan prasarana
dalam rangka membangun kesadaran disiplin seluruh warga
negara.
2) Pemerintah melalui Kepemimpinan pada tataran
eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam berbagai tingkatan
bekerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi
Keagamaan dan Organisasi Pemuda melakukan sosialisasi
terhadap pentingnya disiplin pribadi kepada seluruh lapisan
masyarakat dengan menggelorakan kembali semangat
Gerakan Disiplin Nasional (GDN) pada semua lapisan
masyarakat.
3) Pemerintah melakukan intervensi (positif) terhadap
kolektivitas kelompok organisasi secara keseluruhan dalam
rangka membangun disiplin organisasi atau kelompok dengan
tetap menjaga kesepakatan tentang nilai-nilai dan tujuan
bersama dalam kelompok tersebut.
4) Pemerintah bersama Kelompok Organisasi
memelihara dan menguatkan kesepakatan yang telah dicapai
secara berkesinambungan agar menjadi bagian integral dari
terciptanya budaya disiplin kolektif dari kelompok organisasi.
87