Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
d. Upaya Strategi-4. Mewujudkan kemandirian lembaga
penegak hukum, upaya ini difokuskan pada kemandirian
lembaga penegak hukum agar mampu memberikan kontribusi
maksimal terhadap upaya mewujudkan supremasi hukum dan
memperkokoh ketahanan nasional. Langkah-langkah yang
dilakukan adalah sebagai berikut:
1) Kepemimpinan di Lembaga Pemerintah (Kemkum dan
HAM) bekerjasama dengan Kepemimpinan di Lembaga
Penegakan Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, MA),
NGO bidang hukum dan Ahli / Pakar Hukum melakukan
pengkajian dan penelitian hukum untuk lebih memahami
imlementasi hukum yang berkembang dalam kehidupan
masyarakat, dan mengkaji dan meneliti hukum berdasarkan
hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis yang terkait
dengan isu Hukum, Hak Asasi Manusia dan Peradilan.
2) Kepemimpinan di Lembaga Pemerintah (Kemkum dan
HAM) bekerjasama dengan Lembaga Legislatif (DPR RI)
mengharmonisasikan hukum (hukum tertulis dan hukum tidak
tertulis/hukum adat) terutama terhadap adanya pertentangan
antara peraturan perundang-undangan pada tingkat pusat
dengan peraturan perundang-undangan pada tingkat daerah
yang mempunyai implikasi menghambat reformasi bidang
hukum dan pencapaian kesejahteraan masyarakat.
3) Kepemimpinan di Lembaga Pemerintah (Kemkum dan
HAM) bersama DPR RI menyelenggarakan berbagai
konsultasi publik terhadap hasil pengkajian dan penelitian
sebagai bagian dari pelibatan masyarakat dalam proses
penyusunan peraturan perundang-undangan yang sesuai
89