Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

d. Upaya Strategi-4. Mewujudkan kemandirian lembaga
penegak hukum, upaya ini difokuskan pada kemandirian
lembaga penegak hukum agar mampu memberikan kontribusi
maksimal terhadap upaya mewujudkan supremasi hukum dan
memperkokoh ketahanan nasional. Langkah-langkah yang
dilakukan adalah sebagai berikut:

         1) Kepemimpinan di Lembaga Pemerintah (Kemkum dan
         HAM) bekerjasama dengan Kepemimpinan di Lembaga
         Penegakan Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, MA),
         NGO bidang hukum dan Ahli / Pakar Hukum melakukan
         pengkajian dan penelitian hukum untuk lebih memahami
         imlementasi hukum yang berkembang dalam kehidupan
         masyarakat, dan mengkaji dan meneliti hukum berdasarkan
         hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis yang terkait
        dengan isu Hukum, Hak Asasi Manusia dan Peradilan.

        2) Kepemimpinan di Lembaga Pemerintah (Kemkum dan
        HAM) bekerjasama dengan Lembaga Legislatif (DPR RI)
        mengharmonisasikan hukum (hukum tertulis dan hukum tidak
        tertulis/hukum adat) terutama terhadap adanya pertentangan
        antara peraturan perundang-undangan pada tingkat pusat
        dengan peraturan perundang-undangan pada tingkat daerah
        yang mempunyai implikasi menghambat reformasi bidang
        hukum dan pencapaian kesejahteraan masyarakat.

        3) Kepemimpinan di Lembaga Pemerintah (Kemkum dan
        HAM) bersama DPR RI menyelenggarakan berbagai
        konsultasi publik terhadap hasil pengkajian dan penelitian
        sebagai bagian dari pelibatan masyarakat dalam proses
        penyusunan peraturan perundang-undangan yang sesuai

                                              89
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10