Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
dengan kebutuhan masyarakat dengan tetap mengedepankan
asas hukum umum, taat prosedur serta sesuai dengan
pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
4) Kepemimpinan di Lembaga Penegakan Hukum
meningkatkan kemampuan dan profesionalisme tenaga
penyuluh tidak saja dan kemampuan substansi hukum juga
sosiologi serta perilaku masyarakat setempat, sehingga
komunikasi dalam menyampaikan materi hukum dapat lebih
tepat, mudah dipahami dan diterima dengan baik oleh
masyarakat.
5) Kepemimpinan di Lembaga Penegakan Hukum
melakukan pendidikan hukum dan sosialisasi substansi
kepada masyarakat dan penyelenggara negara yang
disesuaikan dengan kapasitas masing-masing, terkait dengan
upaya untuk menegakkan hukum guna mewujudkan
supremasi hukum dalam rangka ketahanan nasional dan
meningkatkan metode pengembangan dan peningkatan
kesadaran hukum masyarakat secara terus menerus untuk
mengimbangi pluralitas sosial yang ada dalam masyarakat
maupun sebagai implikasi dari globalisasi.
6) Aparat Penegak Hukum melakukan penegakan hukum
secara konsisten dan berkeadilan yang dapat mencerminkan
kemandirian lembaga penegak hukum, untuk menghindari
munculnya kesan penegakan hukum yang tebang pilih dan
adanya intervensi terhadap lembaga penegak hukum,
sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan
masyarakat kepada lembaga penegak hukum yang mampu
90