Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

dengan kebutuhan masyarakat dengan tetap mengedepankan
  asas hukum umum, taat prosedur serta sesuai dengan
 pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan yang
 berlaku.

 4) Kepemimpinan di Lembaga Penegakan Hukum
 meningkatkan kemampuan dan profesionalisme tenaga
 penyuluh tidak saja dan kemampuan substansi hukum juga
 sosiologi serta perilaku masyarakat setempat, sehingga
 komunikasi dalam menyampaikan materi hukum dapat lebih
 tepat, mudah dipahami dan diterima dengan baik oleh
 masyarakat.

 5) Kepemimpinan di Lembaga Penegakan Hukum
 melakukan pendidikan hukum dan sosialisasi substansi
kepada masyarakat dan penyelenggara negara yang
disesuaikan dengan kapasitas masing-masing, terkait dengan
upaya untuk menegakkan hukum guna mewujudkan
supremasi hukum dalam rangka ketahanan nasional dan
meningkatkan metode pengembangan dan peningkatan
kesadaran hukum masyarakat secara terus menerus untuk
mengimbangi pluralitas sosial yang ada dalam masyarakat
maupun sebagai implikasi dari globalisasi.

6) Aparat Penegak Hukum melakukan penegakan hukum
secara konsisten dan berkeadilan yang dapat mencerminkan
kemandirian lembaga penegak hukum, untuk menghindari
munculnya kesan penegakan hukum yang tebang pilih dan
adanya intervensi terhadap lembaga penegak hukum,
sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan
masyarakat kepada lembaga penegak hukum yang mampu

                                     90
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11