Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

BABI
                                PENDAHULUAN

Umum
a. Era reformasi telah merubah sistem pemerintahan Indonesia
dari demokrasi Pancasila menjadi sistem demokrasi yang mengarah
pada liberalisme. Hal tersebut dapat dilihat dari produk Undang-
Undang (UU) Partai Politik No.2 Tahun 1999 yang telah dirubah
menjadi UU No.2 Tahun 2008 dan dirubah lagi menjadi UU No.2
Tahun 2011 yang tidak menegaskan syarat pendirian partai politik
harus mencantumkan Ideologi Pancasila. Kondisi tersebut dapat
dimaklumi karena pada masa Orde Baru penyelenggaraan pemilihan
umum (Pemilu) yang katanya dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil) ternyata tidak
demikian. Azas Luber dan Jurdil hanya sebagai slogan saja,
kenyataannya TNI dan Polri yang pada saat itu masih tergabung
dalam ABRI diarahkan untuk mendukung salah satu golongan.
Proses reformasi yang ditandai dengan runtuhnya rezim Orde Baru
telah membawa banyak perubahan dalam tatanan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Salah satu perubahan itu
adalah dikeluarkannya Ketetapan MPR (Tap MPR) No. VI/MPR/2000
tentang Pemisahan TNI dan Polri serta Tap MPR No. VII/MPR/2000
tentang Peran TNI dan Peran Polri. Perubahan lainnya adalah
dikukuhkannya UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. Pasal 56 UU No. 12 Tahun 2008 menjelaskan bahwa
kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara demokratis
berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Dengan demikian terdapat perubahan politik pada tingkat lokal
(provinsi dan atau kabupaten/kota). Jika selama Orde Baru jabatan
politik tersebut selalu bersumber dari birokrasi dan TNI, namun
dengan dikukuhkannya undang-undang tersebut jabatan politik di
daerah terbuka bagi umum. Artinya, siapa saja dapat mencalonkan
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20