Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
8
b. Nilai, adalah harga, penghargaan atau tafsiran, angka kepandaian.
Banyak sedikit isi atau kadar atau mutu, sifat atau hal-hal yang penting
atau berguna bagi kemanusiaan, sesuatu yang menyempurnakan
manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya4
c. Nilai-nilai, adalah pengertian tentang baik tidaknya perbuatan-
perbuatan, norma, yang merupakan bagian dari kebudayaan yang
bersifat abstrak dan tidak dapat diraba/disentuh.5 Nilai-nilai bersifat
normatif, mengandung harapan, cita-cita sehingga nilai memiliki sesuatu
yang sangat ideal (das sollen).6
d. Nilai-nilai Pancasila, adalah kristalisasi dalam perumusan lima sila
yang diyakini mengandung kebenaran, ketepatan, kemanfaatan, yang
dijadikan dasar dan motivasi segala sikap dan tingkah laku serta
perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.7
e. Implementasi Nilai-nilai Pancasila, adalah penerapan atau
pelaksanaan dan kandungan lima sila dalam perbuatan kehidupan
keseharian bermasyarakat berbangsa dan bernegara.8
f. Memantapkan, adalah berasal dari kata mantap dengan imbuhan,
“me-kan” atau dengan imbuhan - “nya” sehingga mendapatkan arti
menjadikan teguh atau tetap hati atau kukuh, meningkatkankan atau
mengukuhkan, menjadi tetap, tidak goyah, tidak berubah dan menjadikan
stabil.9
g. Pemimpin, adalah seseorang yang ditunjuk atau diangkat untuk
menjabat, memimpin, atau mengatur, mengelola, membina suatu
4 Ibid hal 963
5 Karel J Veegar, id wikipedia.org. nilai sosial. Akses terakhir tanggal 2 Juli 2014 pukul 09.45
6 http://panutan.com/penngertian nilai-dan-jenisnya.html akses tanggal 2 Juli pukul 10.00
7Abdul Nur Syam, 2000., Landasan Pembinaan sistem Hukum Nasional. IKIP Malang, hal 16.
8 Kemendikbud 2013. KBHI, Jakarta: Gramedia. Hal 529
9 Ibid hal. 876

