Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18
4
hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan (TNI-POLRI) padahal
sesuai dengan konstitusi UUD 1945 pasal 30 tentang Hak dan kewajiban
bela negara adalah merupakan tanggung jawab bersama. Demikian pula
pemerintah telah mengeluarkan berbagai Undang-undang No 7 tahun 2012
tentang Penanganan Konflik Sosial serta Instruksi Presiden (Inpres 02
tahun 2013) tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri
secara Terpadu, akan tetapi dalam kenyataanya berbagai peristiwa konflik
sosial yang terjadi diberbagai daerah masih terus terjadi berlangsung silih
berganti dan terkesan berlarut larut dan sangat mempengaruhi jalannya
roda pembangunan baik di tingkat daerah maupun di tingkat nasional.
Kondisi seperti ini tentunya menggambarkan kurangnya jaminan negara
terhadap terciptanya Keamanan dalam negeri bagi warga negara Indonesia
baik selaku individu maupun kelompok yang dapat berdampak kepada
Disintegrasi bangsa karena salah satu persyaratan integrasi bangsa adalah
terwujudnya kesejahteraan dan keamanan yang berkeadilan diseluruh
wilayah Indonesia. Tanpa kesejahteraan yang berkeadilan sulit diciptakan
kondisi keamanan yang kondusif, sebaliknya tanpa kondisi keamanan
yang kondusif pembangunan untuk mewujudkan kejahteraan sukar
dilaksanakan. Integrasi Nasional yang menghasilkan keutuhan NKRI tidak
mungkin terbentuk begitu saja tanpa integrasi baik pada setiap komponen
negara maupun integrasi antar komponen negara4. Oleh karena itu dalam
kondisi ancaman terhadap keamanan seperti saat ini sangat dibutuhkan
strategi dan upaya dalam mengsinergikan berbagai komponen negara
dalam menangani setiap konflik-konflik sosial. Selama ini dalam
mengantisipasi dan menangani berbagai konflik-konflik sosial yang timbul
memang telah dilakukan secara bersama namun dirasakan masih kurang
bersinergi baik oleh Pemerintah daerah, Aparat keamanan (TNI-POLRI)
maupun berbagai komponen masyarakat sehingga hasilnya masih
dirasakan kurang optimal, oleh karena itu berdasarkan latar kelakang
tersebut diatas maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan
TASKAP sesuai judul tersebut ini adalah “Bagaimana Optimalisasi
4 Bidang studi/Materi Pokok Padnas,Sub BS Padnas pasca Orde baru,Lemhannas RI.PPRA-L Tahun
2013.

