Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
BAB III
KONDISI GOOD GOVERNANCE TERHADAP COST RECOVERY
KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA (KKKS) SAAT INI
11. Umum
Sistem kontrak kerja sama (PSC) sudah berlaku di Indonesia sejak
terbitnya UU No. 8 tahun 1971 setelah sebelumnya menggunakan sistem
kontrak karya sebagai landasan dalam bekerja sama dengan kontraktor.
Kontrak kerja sama yang saat ini digunakan berdasarkan pada UU nomor
22 tahun 2001, PP nomor 42 tahun 2002, dan PP nomor 35 tahun 2004,
dimana kontrak kerja sama memuat 3 persyaratan, yaitu :
- Kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah
sampai pada titik penyerahan.
- Pengendalian manajemen operasi berada pada badan
pelaksana.
- Modal dan resiko seluruhnya ditanggung badan usaha atau
bentuk usaha tetap.
Tugas dari SKK Migas sebagai badan pelaksana kegiatan usaha hulu
migas adalah sebagai manajemen operasi, dalam hal ini mengawasi dan
mengendalikan, SKK Migas memberi persetujuan atas rencana kerja dan
anggaran (WP&B, AFE), rencana pengembangan lapangan (POD), serta
pengawasan terhadap realisasi dari rencana tersebut. Dengan
menggunakan pola kontrak bagi hasil, maka pemerintah tidak perlu
menyediakan dana untuk pengembangan dari suatu blok atau lapangan,
namun demikian kontraktor berhak untuk memperoleh kembali biaya
operasi bila lapangan tersebut dinyatakan komersial oleh pemerintah dan
berproduksi. Jika lapangan tersebut tidak dinyatakan komersial karena
tidak mencapai tingkat keekonomian yang dipersyaratkan, maka seluruh
biaya yang sudah dikeluarkan oleh kontraktor menjadi tanggung jawab
28

