Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

BAB \

                                   PENDAHULUAN

1. Umum.

        Berdasarkan sejarah, kesepakatan untuk membentuk Bangsa dan
 Negara Republik Indonesia yang multikultural melalui proses yang lama serta
 perjuangan yang keras. Untuk pemersatu bangsa, disepakati Pancasila
sebagai perekat antar sukubangsa dan kebudayaan dalam kehidupan. Daiam
 Pancasila terkandung nilai-nilai kehidupan masyarakat dengan latar belakang
suku bangsa dan budaya yang beragam. Nilai-nilai essensial dalam Pancasila
yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Nilai-
nilai essensial dari Pancasila tersebut dijadikan acuan bagi kehidupan yang
multikultural sebagai pedoman dalam kehidupan. Semenjak kemerdekaan
hingga masa reformasi ini, pemahaman nilai-niai multikultural dalam Pancasila
belum dipahami dan diimplementasikan secara benar, sehingga dalam
kehidupan masyarakat Indonesia sering terjadi konflik.

       Acuan utama bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang multikultural
sesuai nilai-nilai Pancasila adalah multikulturalisme, bukan pluralisme, yaitu
sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam
kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan1, Dalam
model multikultural, sebuah masyarakat dilihat sebagai sebuah kebudayaan
yang berlaku umum dalam masyarakat tersebut yang coraknya seperti sebuah
mosaik dengan identitas yang masih melekat.

       Di dalam mosaik tercakup semua kebudayaan dari masyarakat-
masyarakat yang lebih kecil yang membentuk terwujudnya masyarakat yang
lebih besar, yang mempunyai kebudayaan yang seperti sebuah mosaik dalam
rangkaian yang saling melengkapi. Model multikulturalisme ini selama ini telah

1Parsudi Suparlan, Sukubangsa dan Hubungan Antar Sukubangsa, YPIK, Jakarta, 2005, halaman 224

                                            1
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21