Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

98

29. Saran.
       Berdasarkan uraian kesimpulan sebagaimana dijabarkan di atas,

maka dapat direkomendasikan sejumlah saran kepada para pengambil
keputusan berkewenangan sebagai berikut:

      a. Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemhan serta institusi TNI
      dan Polri melakukan pemetaan (mapping) daerah rawan konflik
      secara jelas, berkala dan terus di-update, yang dilandasi oleh konsep
      RUTR dan RTRW Nasional serta RTRW Daerah sehingga sebaran
      masyarakat tidak terkonsentrasi atau terjadi pengelompokan secara
      eksklusif.

     b. Lemhannas, Kemendagri dan Pemerintah Daerah memberikan
     apresiasi kepada para tokoh pemimpin informal dalam bentuk
     pelibatan pada kegiatan sosial kemasyarakatan dan padat karya,
     serta pelibatan sebagai Narasumber dalam kegiatan dialog
     kebangsaan di kabupaten/kota atau provinsi, sehingga pemimpin
     informal merasa diberikan tanggung jawab dan kebanggaan.

    c. Kemenkominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
    (BRTI) dan perusahaan penyedia jasa (provider internet dan jaringan
    telepon seluler) perlu menyaring layanan sms, tulisan dan gambar
    yang bersifat tendensius, menyesatkan, serta cenderung provokatif
    dan memecah-belah masyarakat. Hal ini perlu segera di-counter
    dengan pesan yang bersifat klarifikasi, edukatif dan informatif oleh
    instansi terkait.

   d. Kemhan, Kemenkeu, Kemensos, TNI dan Polri, serta
   Pemerintah Daerah bersama para tokoh pemimpin informal perlu
   merencanakan adanya dana kontijensi penanggulangan konflik, yang
   diperuntukkan bagi program rehabilitasi & rekonsiliasi pasca-konflik,
   penanganan pengungsi, rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi,
   serta pembentukan Satgas lengkap penangangan konflik sosial, agar
   1   2   3   4   5   6   7