Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
98
29. Saran.
Berdasarkan uraian kesimpulan sebagaimana dijabarkan di atas,
maka dapat direkomendasikan sejumlah saran kepada para pengambil
keputusan berkewenangan sebagai berikut:
a. Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemhan serta institusi TNI
dan Polri melakukan pemetaan (mapping) daerah rawan konflik
secara jelas, berkala dan terus di-update, yang dilandasi oleh konsep
RUTR dan RTRW Nasional serta RTRW Daerah sehingga sebaran
masyarakat tidak terkonsentrasi atau terjadi pengelompokan secara
eksklusif.
b. Lemhannas, Kemendagri dan Pemerintah Daerah memberikan
apresiasi kepada para tokoh pemimpin informal dalam bentuk
pelibatan pada kegiatan sosial kemasyarakatan dan padat karya,
serta pelibatan sebagai Narasumber dalam kegiatan dialog
kebangsaan di kabupaten/kota atau provinsi, sehingga pemimpin
informal merasa diberikan tanggung jawab dan kebanggaan.
c. Kemenkominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
(BRTI) dan perusahaan penyedia jasa (provider internet dan jaringan
telepon seluler) perlu menyaring layanan sms, tulisan dan gambar
yang bersifat tendensius, menyesatkan, serta cenderung provokatif
dan memecah-belah masyarakat. Hal ini perlu segera di-counter
dengan pesan yang bersifat klarifikasi, edukatif dan informatif oleh
instansi terkait.
d. Kemhan, Kemenkeu, Kemensos, TNI dan Polri, serta
Pemerintah Daerah bersama para tokoh pemimpin informal perlu
merencanakan adanya dana kontijensi penanggulangan konflik, yang
diperuntukkan bagi program rehabilitasi & rekonsiliasi pasca-konflik,
penanganan pengungsi, rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi,
serta pembentukan Satgas lengkap penangangan konflik sosial, agar

