Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
13
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum.
Myanmar adalah Bangsa dengan tradisi yang besar, rakyat telah
hidup dalam persatuan dan kesatuan serta negara berdaulat yang
independen. Dalam rangka untuk mendapatkan kemerdekaan cepat,
Konstitusi itu buru-buru disusun, dan itu diadopsi oleh Majelis
Konstituante pada tanggal 24 September 1947. Setelah mencapai
kemerdekaan, parlemen Sistem Demokrasi dipraktekkan di Negara
sesuai dengan Konstitusi Uni Myanmar. Namun, karena sistem
demokrasi tidak dapat secara efektif terwujud, konstitusi baru Republik
Sosialis Uni Myanmar dirancang berdasarkan sistem partai tunggal,
dan setelah memegang Referendum Nasional, Negara demokratis
sosialis didirikan pada tahun 1974. konstitusi berakhir karena situasi
umum terjadi pada tahun 1988. Kemudian, karena aspirasi masyarakat,
Dewan Perdamaian dan Pembangunan Negara melakukan upaya
untuk mengadopsi sistem demokrasi multi-partai dan ekonomi pasar
sesuai dengan situasi nasional. Sebagai Konstitusi abadi, yang
menjamin keuntungan jangka panjang, telah menjadi penting bagi
bangsa masa depan, Dewan Perdamaian dan Pembangunan Negara
menyelenggarakan Konvensi Nasional pada tahun 1993.

