Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

100

         sebutan Palermo Convention pada plenary meeting ke-62 tanggal 15
         November 2000. Konvensi ini memiliki empat protokol yaitu United Nations
         Convention against Transnational Organized Crime; Protocol against the
         Smuggling o f Migrants by Land Air and Sea, supplementing the United
         Nations Convention against Transnational Organized Crime; Protocol to
         Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and
         Children, supplementing the United Nations Convention against
         Transnational Organized Crime; Protocol against the Illicit Manufacturing of
        and Trafficking in Firearms, Their Parts and Components and Ammunition,
        supplementing United Nations Convention against Transnational Organized
        Crime. Pada masa mendatang, Indonesia harus lebih agresif lagi untuk
        memperjuangkan dimasukannya kejahatan soft crime seperti infiltrasi
        ideologi fundamentalisme dan radikalisme, serta penodaan SARA (suku,
        agama, ras, golongan) dalam konvensi tersebut, serta dalam tata perundang-
        undangan lainnya.

        c. Dari berbagai upaya untuk merevitalisasi kekuatan Islam lokal guna
        mengatasi ancaman gerakan Islam transnasional maka kualitas penegakan
        hukum menjadi salah satu faktor terpenting. Sementara penegakan hukum di
        Indonesia menjadi sorotan karena beberapa lembaga survei independen
       menempatkan lembaga-lembaga penegak hukum menjadi lembaga terkorup
       di Indonesia (Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, lembaga peradilan). Untuk
       itu upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mengubah wajah
       lembaga penegak hukum untuk menciptakan kepercayaan terhadap
       pemerintahan RI.

       Demikianlah tulisan karya perorangan tentang “Revitalisasi Peran Kekuatan
Islam Lokal Guna Mengatasi Ancaman Gerakan Islam Transnasional Dalam
Rangka Tegaknya NKRI”, semoga dapat menjadi sumbang saran dan pemikiran
bagi semua pihak termasuk pemerintah dan Ormas Islam lokal untuk menentukan
kebijakan pada masa mendatang.
   1   2   3   4   5   6   7