Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
100
sebutan Palermo Convention pada plenary meeting ke-62 tanggal 15
November 2000. Konvensi ini memiliki empat protokol yaitu United Nations
Convention against Transnational Organized Crime; Protocol against the
Smuggling o f Migrants by Land Air and Sea, supplementing the United
Nations Convention against Transnational Organized Crime; Protocol to
Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and
Children, supplementing the United Nations Convention against
Transnational Organized Crime; Protocol against the Illicit Manufacturing of
and Trafficking in Firearms, Their Parts and Components and Ammunition,
supplementing United Nations Convention against Transnational Organized
Crime. Pada masa mendatang, Indonesia harus lebih agresif lagi untuk
memperjuangkan dimasukannya kejahatan soft crime seperti infiltrasi
ideologi fundamentalisme dan radikalisme, serta penodaan SARA (suku,
agama, ras, golongan) dalam konvensi tersebut, serta dalam tata perundang-
undangan lainnya.
c. Dari berbagai upaya untuk merevitalisasi kekuatan Islam lokal guna
mengatasi ancaman gerakan Islam transnasional maka kualitas penegakan
hukum menjadi salah satu faktor terpenting. Sementara penegakan hukum di
Indonesia menjadi sorotan karena beberapa lembaga survei independen
menempatkan lembaga-lembaga penegak hukum menjadi lembaga terkorup
di Indonesia (Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, lembaga peradilan). Untuk
itu upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mengubah wajah
lembaga penegak hukum untuk menciptakan kepercayaan terhadap
pemerintahan RI.
Demikianlah tulisan karya perorangan tentang “Revitalisasi Peran Kekuatan
Islam Lokal Guna Mengatasi Ancaman Gerakan Islam Transnasional Dalam
Rangka Tegaknya NKRI”, semoga dapat menjadi sumbang saran dan pemikiran
bagi semua pihak termasuk pemerintah dan Ormas Islam lokal untuk menentukan
kebijakan pada masa mendatang.

